MA dan AS Akui Jual 9 Bayi dan 1 Anak Lewat TikTok dan WhatsApp

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Kasus penculikan Bilqis Ramdhani (4) akhirnya terungkap setelah bocah itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Polisi menangkap empat pelaku yang sempat buron beberapa hari, tiga perempuan dan satu laki-laki. Dua di antaranya diketahui merupakan pasangan kekasih.

Keempat pelaku masing-masing berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Makassar; NH (29), warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah; serta pasangan MA (42) dan AS (36) yang ditangkap di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bilqis ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi setelah hilang selama sepekan. Bocah itu diculik dari Taman Pakui, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu, 2 November 2025.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa MA dan AS bukan pemain baru dalam perdagangan manusia. Keduanya mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok serta aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Ketika New York Memilih Zohran Mamdani: Apakah Indonesia Siap Dipimpin Tokoh dari Kelompok Minoritas?

“Pelaku MA dan AS mengaku membeli Bilqis dari NH seharga Rp30 juta, lalu menjualnya kembali kepada kelompok di Jambi seharga Rp80 juta,” kata Djuhandhani. Menurutnya, keduanya telah lama menjalankan praktik adopsi ilegal dengan jaringan lintas daerah.

Sementara itu, pelaku NH mengaku sudah tiga kali menjadi perantara dalam kasus adopsi ilegal. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak yang lebih besar di balik kasus ini.

“Kami akan menuntaskan kasus ini sampai seluruh pelaku tertangkap. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Sulawesi Selatan,” tegas Djuhandhani. Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari ancaman kejahatan serupa.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Para pelaku membawa Bilqis menggunakan pesawat dari Makassar menuju Jambi. Untuk menghindari kecurigaan, mereka memalsukan identitas sang bocah.

Baca Juga :  Dalam Sepekan Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Bilqis : Ini Profil Kapolresta Makassar Kombes Pol Arya Mantan Sespri SBY

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, menjelaskan bahwa para pelaku telah menyiapkan rencana secara matang, termasuk pengurusan tiket penerbangan. “Nama Bilqis diganti, dan tiket sudah disiapkan sebelum keberangkatan,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, SY diketahui menjual Bilqis kepada NH seharga Rp3 juta. Dari tangan NH, korban kemudian dibeli oleh MA dan AS untuk dijual kembali. Seluruh pelaku kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini membuka mata publik tentang bahaya perdagangan anak melalui media sosial. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus adopsi online yang marak di platform digital.(***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Berita Terbaru

Internasional

Kargo Nvidia RTX 5090 Senilai Rp 7,8 Miliar Hilang di Bandara Brasil

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:00 WIB

Pemerintahan

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:00 WIB

Pemerintahan

Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:37 WIB