6.438 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK dari Gubernur Al Haris di HUT KORPRI

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Momentum Hari Ulang Tahun KORPRI ke-54 menjadi momen penting bagi ribuan tenaga aparatur di Provinsi Jambi. Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH secara resmi menyerahkan 6.438 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada upacara yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (1/12/2025).

Dalam amanatnya, Gubernur Al Haris meminta seluruh PPPK yang menerima SK untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan menunjukkan prestasi terbaik. “Bekerjalah dengan baik, tunjukkan prestasi yang luar biasa di masa mendatang,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. “Ini bukti bahwa pemerintah menghargai ASN kita. Mudah-mudahan semuanya bekerja dengan baik dan menunjukkan kinerjanya ke depan,” tambahnya.

Baca Juga :  531 Pelajar Tebo Terima Bantuan Dumisake

Al Haris menyebut, proses administrasi PPPK sudah berjalan sesuai ketentuan hingga mendapatkan persetujuan dari Kemenpan-RB dan penerbitan nomor induk. Ia berharap para penerima SK menjaga integritas dan profesionalisme di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus meningkat. “Selamat bekerja. Tunaikan tugas dengan penuh tanggung jawab. Semoga Allah meridhoi,” pesannya.

Gubernur juga menjelaskan masih ada sekitar dua ribuan honorer yang belum masuk PPPK paruh waktu, dan hal tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah.

Pada kesempatan ini, Gubernur Al Haris turut menyampaikan delapan pesan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, mulai dari penguatan soliditas korps, netralitas ASN, peningkatan profesionalisme, penanaman nilai kejujuran, kesiapsiagaan bencana, hingga pengawalan reformasi birokrasi dan peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga :  Meriah Tanpa Batas! Reuni Akbar KLK ke-14 di Bandung Pecah dengan Tawa, Joget, dan Nostalgia

Sementara itu, sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH yang dibacakan Gubernur menekankan pentingnya peran KORPRI sebagai abdi negara yang bekerja sepenuh hati. Ia mengingatkan bahwa ASN harus mampu menjadi motor penggerak transformasi digital, bekerja cepat, efisien, dan inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Prof. Zudan juga mengajak seluruh anggota KORPRI untuk mengambil sikap “KORPRI Siaga”, sebagai kesiapsiagaan menutup tahun 2025 dan menyongsong tahun 2026 dengan soliditas dan komitmen pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Upacara HUT KORPRI ke-54 ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kepala OJK, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Ikut Latsarmil 45 Hari, ASN Dapat Uang Saku dan Tunjangan Penuh
Paska Serangan Siber : Bank Jambi Ganti Saldo Nasabah Hilang dan Perkuat Keamanan Sistem
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Pindah Domisili? Ini Syarat dan Alur Mengurus Surat Pindah yang Wajib Disiapkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:00 WIB

Ikut Latsarmil 45 Hari, ASN Dapat Uang Saku dan Tunjangan Penuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:00 WIB

Paska Serangan Siber : Bank Jambi Ganti Saldo Nasabah Hilang dan Perkuat Keamanan Sistem

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Berita Terbaru

Cara menambah kuota internet. Foto : Ist

Teknologi

Cara Menambah Kuota Internet Paling Cepat

Sabtu, 28 Feb 2026 - 14:46 WIB