4 Oknum Anggota TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Empat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditahan terkait dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapuspen TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).

“Empat orang yang diduga tersangka penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus saat ini sudah diamankan dan diperiksa,” kata Yusri.

Keempat prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Dijerat Pasal Penganiayaan, Ancaman 7 Tahun Penjara

Baca Juga :  Mendes Yandri Optimistis Seluruh Desa Teraliri Listrik pada Era Prabowo

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya antara 4 sampai 7 tahun penjara,” jelas Yusri.

Sebagai bagian dari proses hukum, Puspom TNI juga akan mengajukan visum et repertum ke RSCM guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Lain

Sementara itu, Polda Metro Jaya turut mengungkap dua terduga pelaku lain.

Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin menyebut, dua pelaku tersebut berinisial GHC dan MAK.

Baca Juga :  Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Sembilan Orang Diamankan

Keduanya diduga beraksi menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku mengenakan kemeja batik biru, sementara pelaku lainnya memakai topi dan berperan sebagai pembonceng.

Polisi juga membuka kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari yang sudah kami identifikasi,” ujar Iman.

Kasus Masih Dikembangkan

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini masih dalam tahap pengembangan oleh TNI dan kepolisian. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif di balik aksi tersebut. (*/Tim)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, 2 Inisial GHC dan MAK Teridentifikasi
Putusan MK: Aturan Pensiun DPR Harus Diganti dalam Dua Tahun
Anwar Usman Pamit dari Mahkamah Konstitusi
OJK Larang Benny Tjokrosaputro Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup
Kasus Dugaan Emas Ilegal, Juragan Toko Emas Semar Nganjuk Ternyata Sosok Dermawan
Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun Terungkap, Pemilik Toko Emas Semar Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Rachman & Sekda Jadi Tersangka Pemerasan THR
Operasi Tangkap Tangan KPK di Cilacap Amankan 27 Orang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:16 WIB

4 Oknum Anggota TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:02 WIB

Polisi Ungkap Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, 2 Inisial GHC dan MAK Teridentifikasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:00 WIB

Putusan MK: Aturan Pensiun DPR Harus Diganti dalam Dua Tahun

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:00 WIB

Anwar Usman Pamit dari Mahkamah Konstitusi

Senin, 16 Maret 2026 - 12:00 WIB

OJK Larang Benny Tjokrosaputro Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup

Berita Terbaru