Jakarta – Empat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditahan terkait dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapuspen TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).
“Empat orang yang diduga tersangka penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus saat ini sudah diamankan dan diperiksa,” kata Yusri.
Keempat prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dijerat Pasal Penganiayaan, Ancaman 7 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya antara 4 sampai 7 tahun penjara,” jelas Yusri.
Sebagai bagian dari proses hukum, Puspom TNI juga akan mengajukan visum et repertum ke RSCM guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Polisi Ungkap Terduga Pelaku Lain
Sementara itu, Polda Metro Jaya turut mengungkap dua terduga pelaku lain.
Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin menyebut, dua pelaku tersebut berinisial GHC dan MAK.
Keduanya diduga beraksi menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku mengenakan kemeja batik biru, sementara pelaku lainnya memakai topi dan berperan sebagai pembonceng.
Polisi juga membuka kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari yang sudah kami identifikasi,” ujar Iman.
Kasus Masih Dikembangkan
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini masih dalam tahap pengembangan oleh TNI dan kepolisian. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif di balik aksi tersebut. (*/Tim)









