MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ribuan Anggota Polri Terancam Dicopot

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan pengecualian yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut menimbulkan kerancuan dan memperluas pemaknaan Pasal 28 ayat (3). Akibatnya, banyak polisi aktif bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa batasan yang jelas.

Baca Juga :  Sertijab Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. B. Ali Resmi Gantikan Brigjen Pol. M. Mustaqim

“Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penempatan anggota Polri pada jabatan sipil,” jelas Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Data yang disampaikan eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman Ponto, mengungkap bahwa saat ini terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki berbagai jabatan di lembaga sipil.

Menurut Soleman, kondisi ini “telah menghilangkan peluang kerja bagi 4.351 warga sipil yang seharusnya bisa mengisi posisi tersebut.”

Dalam sidang sebelumnya, pemohon uji materi Syamsul dan Christian, bersama tim kuasa hukumnya, memaparkan bahwa polisi aktif selama ini menempati posisi strategis di sejumlah lembaga, seperti:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca Juga :  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

serta berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Dari sembilan hakim konstitusi, dua hakim menyatakan dissenting opinion atau tidak sependapat dengan putusan tersebut, yaitu Hakim Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Guntur Hamzah.

Putusan MK ini menjadi sorotan publik karena berpotensi mengubah tatanan birokrasi nasional. Ribuan anggota Polri aktif yang kini menempati jabatan sipil kemungkinan besar harus ditarik kembali ke institusi Polri atau memilih untuk mengundurkan diri dari kepolisian.

Belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait langkah yang akan diambil menyusul putusan MK tersebut.(***)

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:09 WIB

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil

Jumat, 11 September 2026 - 06:00 WIB

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK

Kamis, 10 September 2026 - 05:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu

Berita Terbaru

Otomotif

MG 07 Bikin Heboh, 10 Ribu Unit Dipesan Kurang dari 2 Menit

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:00 WIB

Nasional

Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:00 WIB