MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ribuan Anggota Polri Terancam Dicopot

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan pengecualian yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut menimbulkan kerancuan dan memperluas pemaknaan Pasal 28 ayat (3). Akibatnya, banyak polisi aktif bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa batasan yang jelas.

Baca Juga :  Putusan MK: Aturan Pensiun DPR Harus Diganti dalam Dua Tahun

“Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penempatan anggota Polri pada jabatan sipil,” jelas Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Data yang disampaikan eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman Ponto, mengungkap bahwa saat ini terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki berbagai jabatan di lembaga sipil.

Menurut Soleman, kondisi ini “telah menghilangkan peluang kerja bagi 4.351 warga sipil yang seharusnya bisa mengisi posisi tersebut.”

Dalam sidang sebelumnya, pemohon uji materi Syamsul dan Christian, bersama tim kuasa hukumnya, memaparkan bahwa polisi aktif selama ini menempati posisi strategis di sejumlah lembaga, seperti:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca Juga :  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

serta berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Dari sembilan hakim konstitusi, dua hakim menyatakan dissenting opinion atau tidak sependapat dengan putusan tersebut, yaitu Hakim Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Guntur Hamzah.

Putusan MK ini menjadi sorotan publik karena berpotensi mengubah tatanan birokrasi nasional. Ribuan anggota Polri aktif yang kini menempati jabatan sipil kemungkinan besar harus ditarik kembali ke institusi Polri atau memilih untuk mengundurkan diri dari kepolisian.

Belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait langkah yang akan diambil menyusul putusan MK tersebut.(***)

Berita Terkait

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Berita Terbaru