10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut 10 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Seluruh terdakwa dituntut pidana penjara kurang dari 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta. Ia dituntut 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, besaran tuntutan berbeda karena mempertimbangkan pengembalian kerugian negara oleh masing-masing terdakwa.

Baca Juga :  Penggeledahan Hingga Malam ! Jaksa Amankan Bukti Penting Dugaan Korupsi DD Batang Merangin

“Ketika terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara secara penuh, tuntutan dapat lebih rendah,” ujar JPU Tomy dalam persidangan.

Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

  1. Heri Cipta, S.Sos., MH: 2 tahun 4 bulan
  2. Nael Edwin: 1 tahun 6 bulan
  3. Sarpano Markis A.Md: 1 tahun 6 bulan
  4. Gunawan: 1 tahun 8 bulan
  5. Amril Nurman: 1 tahun 8 bulan
  6. H. Fahmi, ST: 1 tahun 6 bulan
  7. Jefron: 1 tahun 6 bulan
  8. Helpi: 1 tahun 8 bulan
  9. Reki Eka Fictoni: 1 tahun 8 bulan
  10. Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 6 bulan
Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Damkar 2022–2024, Kini Kasus Naik ke Penyidikan

Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta.

JPU mengungkapkan total uang pengganti yang telah dikembalikan para terdakwa mencapai Rp1,8 miliar. Pengembalian tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutan.

Sidang akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (fyo/*)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya
Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem
Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar
Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah
Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu, Dari Proyek Desa Sampai ke Pengadilan
KPPU Hukum 97 Pinjol Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Selasa, 7 April 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya

Selasa, 7 April 2026 - 14:00 WIB

Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Selasa, 7 April 2026 - 08:08 WIB

Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Best Airline Miles Credit Cards 2026: Earn Free Flights Faster

Senin, 13 Apr 2026 - 19:01 WIB