Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut 10 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Seluruh terdakwa dituntut pidana penjara kurang dari 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta. Ia dituntut 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, besaran tuntutan berbeda karena mempertimbangkan pengembalian kerugian negara oleh masing-masing terdakwa.
“Ketika terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara secara penuh, tuntutan dapat lebih rendah,” ujar JPU Tomy dalam persidangan.
Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:
- Heri Cipta, S.Sos., MH: 2 tahun 4 bulan
- Nael Edwin: 1 tahun 6 bulan
- Sarpano Markis A.Md: 1 tahun 6 bulan
- Gunawan: 1 tahun 8 bulan
- Amril Nurman: 1 tahun 8 bulan
- H. Fahmi, ST: 1 tahun 6 bulan
- Jefron: 1 tahun 6 bulan
- Helpi: 1 tahun 8 bulan
- Reki Eka Fictoni: 1 tahun 8 bulan
- Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 6 bulan
Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta.
JPU mengungkapkan total uang pengganti yang telah dikembalikan para terdakwa mencapai Rp1,8 miliar. Pengembalian tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (fyo/*)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









