Jakarta-Kebijakan terbaru terkait pola kerja fleksibel resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dalam keterangannya, pemerintah mengimbau perusahaan swasta hingga BUMN dan BUMD untuk mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam satu minggu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang juga mengatur optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pada Rabu (1/4/2026). Langkah ini dinilai sebagai strategi adaptif menghadapi perubahan pola kerja modern sekaligus upaya efisiensi energi di sektor perkantoran.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diberikan fleksibilitas untuk mengatur jadwal dan teknis pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Artinya, tidak ada kewajiban seragam, melainkan penyesuaian berbasis kondisi perusahaan, termasuk sektor industri dan beban kerja karyawan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh dikurangi. Gaji atau upah tetap harus dibayarkan penuh tanpa pemotongan, termasuk hak-hak lain yang melekat pada pekerja. Selain itu, kebijakan WFH ini juga tidak boleh mempengaruhi atau mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
Menariknya, meskipun bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Artinya, produktivitas tetap menjadi prioritas utama meskipun lokasi kerja berpindah dari kantor ke rumah.
Kebijakan ini dinilai berpotensi memberikan dampak positif, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Dari sisi karyawan, WFH dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance). Sementara dari sisi perusahaan, pengurangan aktivitas kantor secara parsial dapat membantu efisiensi biaya operasional, termasuk listrik dan transportasi.
Selain itu, tren kerja fleksibel seperti WFH juga dinilai semakin relevan di era digital. Banyak perusahaan kini telah mengadopsi sistem kerja hybrid, memadukan kerja dari kantor dan rumah untuk meningkatkan efisiensi serta produktivitas tim.
Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat lebih adaptif terhadap perubahan zaman sekaligus tetap menjaga kesejahteraan pekerja. Implementasi WFH satu hari per minggu diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berkelanjutan di Indonesia. (*/Tim)









