Tarif Listrik PLN April–Juni 2026 Tak Naik, Ini Daftar Lengkap per kWh

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tarif listrik yang dikelola PLN tidak mengalami kenaikan mulai 1 April hingga Juni 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Keputusan tersebut diambil di tengah kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi. Pemerintah menilai, menjaga tarif listrik tetap stabil menjadi salah satu cara efektif untuk mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya sektor rumah tangga yang menjadi penopang utama konsumsi nasional.

Untuk pelanggan nonsubsidi, terdapat 13 golongan yang tarifnya tidak berubah. Rumah tangga dengan daya 900 VA tetap dikenakan tarif sekitar Rp1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA masih berada di angka Rp1.444,70 per kWh.

Adapun golongan rumah tangga dengan daya lebih besar, mulai dari 3.500 VA hingga di atas 6.600 VA, dikenakan tarif sekitar Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini juga berlaku untuk sejumlah kategori bisnis dan fasilitas umum tertentu yang menggunakan daya listrik tinggi.

Baca Juga :  Daftar Premi Asuransi Mobil 2026 dan Cara Menghitungnya

Di sektor bisnis, tarif listrik untuk pelanggan menengah hingga besar berkisar antara Rp1.444,70 hingga Rp1.114,74 per kWh. Sementara itu, industri besar dengan tegangan tinggi mendapatkan tarif lebih rendah, yakni sekitar Rp996,74 per kWh, guna mendukung daya saing sektor industri nasional.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bersubsidi tetap diberlakukan. Untuk rumah tangga kecil dengan daya 450 VA, tarifnya berada di kisaran Rp415 per kWh, sedangkan daya 900 VA dikenakan sekitar Rp605 per kWh.

Golongan sosial seperti tempat ibadah dan layanan publik turut mendapatkan tarif khusus yang lebih ringan. Tarif untuk kategori ini bervariasi mulai dari Rp325 hingga Rp925 per kWh, tergantung pada kapasitas daya listrik yang digunakan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah melalui evaluasi berbagai indikator ekonomi makro. Pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat serta momentum penting seperti Hari Raya Idulfitri yang biasanya meningkatkan kebutuhan konsumsi.

Baca Juga :  Harga Pertalite dan Pertamax Tak Jadi Naik, Ini Instruksi Langsung Presiden

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi lonjakan tagihan listrik dalam waktu dekat. Dengan tarif yang tetap, beban pengeluaran rumah tangga diharapkan lebih terkendali, terutama di tengah tekanan biaya hidup yang masih dirasakan sebagian masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Penghematan energi dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan pasokan listrik tetap aman dan berkelanjutan di masa mendatang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kondisi ekonomi masyarakat. Dengan stabilnya tarif listrik, diharapkan aktivitas ekonomi tetap bergerak dan tidak terbebani oleh kenaikan biaya energi dalam waktu dekat. (*/Tim)

Berita Terkait

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?
BI Rate 19 Agustus 2026 Diputuskan Hari Ini, Apa Dampaknya ke Bunga KPR dan Kredit Bank?
Kapan Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Berlaku? Ini Syarat yang Perlu Ditunggu
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard

Berita Terbaru