Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Tetapkan Dua Nama

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun anggaran 2025. Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidikan dinaikkan dari tahap umum ke penyidikan khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sehingga menentukan dua tersangka. Selain Erwin, penyidik juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga (RA), sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung.

Baca Juga :  Kabar Duka: Ibunda Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Nani Rubiyani, Meninggal Dunia

Menurut Irfan, paket pekerjaan tersebut kemudian dijalankan dan menguntungkan pihak tertentu yang memiliki afiliasi dengan kedua tersangka. Perbuatan itu dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan keuntungan melawan hukum. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e subsider Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Perlindungan Konsumen Diperkuat, OJK Bisa Gugat PUJK Tanpa Bebankan Biaya

Penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sekitar empat bulan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erwin sudah diperiksa sebagai saksi. Sosok Erwin bukan nama baru dalam politik Kota Bandung. Sebelum menjabat sebagai Wakil Wali Kota, ia adalah anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB dan pernah menjabat Ketua DPC PKB Kota Bandung sejak 2010. Pada Pilkada 2024, ia terpilih sebagai Wakil Wali Kota mendampingi Muhammad Farhan setelah meraih suara terbanyak, yakni 523.000 suara. (***)

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru