Wajib Tahu! Ini Tarif Ambulans Puskesmas, RS Tipe D dan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memberlakukan tarif baru layanan ambulans setelah Perda Nomor 1 Tahun 2024 diterapkan sebagai dasar retribusi fasilitas kesehatan. Aturan ini mengatur seluruh armada ambulans milik puskesmas, RSUD tipe D, hingga RSUD Mayjen H.A. Thalib.

Untuk wilayah dalam kota, ambulans puskesmas dan RSUD tipe D tetap memberikan layanan gratis, baik untuk antar jemput pasien maupun pengantaran jenazah. Pemerintah menyatakan kebijakan ini penting untuk menjaga akses layanan dasar masyarakat tanpa beban biaya.

Baca Juga :  Kejari Beri Sinyal Ada Kades Segera Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa di Kota Sungai Penuh

Namun untuk perjalanan luar kota, ambulans puskesmas dan RSUD tipe D menerapkan tarif Rp7.000 per kilometer. Sistem berbasis jarak ini digunakan agar operasional armada tetap berjalan dan tidak mengganggu kesiapsiagaan layanan kesehatan.

Pada RSUD Mayjen H.A. Thalib yang berstatus kelas C, tarif layanan dalam kota ditetapkan sebesar Rp100.000 untuk seluruh kebutuhan antar jemput pasien maupun pengantaran jenazah. Tarif ini disebut sebagai bagian dari biaya operasional kendaraan dan tenaga medis.

Baca Juga :  Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Untuk luar kota, RSUD H.A. Thalib tetap menggunakan tarif sama yakni Rp7.000 per kilometer. Penyamaan tarif ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan biaya antara fasilitas kesehatan di bawah pemerintah daerah.

Masyarakat menilai kebijakan gratis dalam kota sangat membantu, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan darurat. Mereka berharap pengawasan di lapangan berjalan ketat agar tidak ada penarikan biaya tambahan.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026
Kabar Baik ! RSUD A Thalib Sungai Penuh Segera Naik Jadi Tipe B, CT Scan dan Mamografi Sudah Disiapkan
Sekda Alpian Soroti Disiplin ASN Sungai Penuh, BKPSDM Diminta Perkuat Pengawasan
Proyek IPA Rawang Dikebut, Target Rampung Akhir 2026
Musda IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh : Soni Indra Kembali Terpilih, Tim Pemekaran Terbentuk
5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Dilelang, Nasib 4 Plt Jadi Sorotan: Zanti, Bovi, Zahirman, Jumadil Bertahan atau Tergusur?
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:02 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu

Rabu, 9 September 2026 - 06:00 WIB

Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026

Selasa, 8 September 2026 - 21:19 WIB

Kabar Baik ! RSUD A Thalib Sungai Penuh Segera Naik Jadi Tipe B, CT Scan dan Mamografi Sudah Disiapkan

Senin, 7 September 2026 - 11:16 WIB

Sekda Alpian Soroti Disiplin ASN Sungai Penuh, BKPSDM Diminta Perkuat Pengawasan

Berita Terbaru

Bisnis

KPR Ditolak Bank Padahal Gaji Cukup? Cek Faktor Ini

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:00 WIB