Wajib Tahu! Ini Tarif Ambulans Puskesmas, RS Tipe D dan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memberlakukan tarif baru layanan ambulans setelah Perda Nomor 1 Tahun 2024 diterapkan sebagai dasar retribusi fasilitas kesehatan. Aturan ini mengatur seluruh armada ambulans milik puskesmas, RSUD tipe D, hingga RSUD Mayjen H.A. Thalib.

Untuk wilayah dalam kota, ambulans puskesmas dan RSUD tipe D tetap memberikan layanan gratis, baik untuk antar jemput pasien maupun pengantaran jenazah. Pemerintah menyatakan kebijakan ini penting untuk menjaga akses layanan dasar masyarakat tanpa beban biaya.

Baca Juga :  Layanan Pajak KP2KP Sungai Penuh Dipuji: Cepat, Ramah, Profesional

Namun untuk perjalanan luar kota, ambulans puskesmas dan RSUD tipe D menerapkan tarif Rp7.000 per kilometer. Sistem berbasis jarak ini digunakan agar operasional armada tetap berjalan dan tidak mengganggu kesiapsiagaan layanan kesehatan.

Pada RSUD Mayjen H.A. Thalib yang berstatus kelas C, tarif layanan dalam kota ditetapkan sebesar Rp100.000 untuk seluruh kebutuhan antar jemput pasien maupun pengantaran jenazah. Tarif ini disebut sebagai bagian dari biaya operasional kendaraan dan tenaga medis.

Baca Juga :  Rawang Mulai Aman dari Banjir, Arus Sungai Batang Merao Kini Mengalir Deras

Untuk luar kota, RSUD H.A. Thalib tetap menggunakan tarif sama yakni Rp7.000 per kilometer. Penyamaan tarif ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan biaya antara fasilitas kesehatan di bawah pemerintah daerah.

Masyarakat menilai kebijakan gratis dalam kota sangat membantu, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan darurat. Mereka berharap pengawasan di lapangan berjalan ketat agar tidak ada penarikan biaya tambahan.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
WHO Ungkap Kasus Hantavirus di Kapal Pesiar Naik Jadi 13 Orang
Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Berita Terbaru