Wajib Tahu! Ini Tarif Ambulans Puskesmas, RS Tipe D dan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memberlakukan tarif baru layanan ambulans setelah Perda Nomor 1 Tahun 2024 diterapkan sebagai dasar retribusi fasilitas kesehatan. Aturan ini mengatur seluruh armada ambulans milik puskesmas, RSUD tipe D, hingga RSUD Mayjen H.A. Thalib.

Untuk wilayah dalam kota, ambulans puskesmas dan RSUD tipe D tetap memberikan layanan gratis, baik untuk antar jemput pasien maupun pengantaran jenazah. Pemerintah menyatakan kebijakan ini penting untuk menjaga akses layanan dasar masyarakat tanpa beban biaya.

Baca Juga :  Berkinerja Baik, Siapa Penerus Dianda sebagai Kadishub Kota Sungai Penuh? Lima Nama Masuk Seleksi

Namun untuk perjalanan luar kota, ambulans puskesmas dan RSUD tipe D menerapkan tarif Rp7.000 per kilometer. Sistem berbasis jarak ini digunakan agar operasional armada tetap berjalan dan tidak mengganggu kesiapsiagaan layanan kesehatan.

Pada RSUD Mayjen H.A. Thalib yang berstatus kelas C, tarif layanan dalam kota ditetapkan sebesar Rp100.000 untuk seluruh kebutuhan antar jemput pasien maupun pengantaran jenazah. Tarif ini disebut sebagai bagian dari biaya operasional kendaraan dan tenaga medis.

Baca Juga :  Senyum Wako Alfin Saat Layani Pasien Jadi Pesan Moral bagi Nakes di Sungai Penuh

Untuk luar kota, RSUD H.A. Thalib tetap menggunakan tarif sama yakni Rp7.000 per kilometer. Penyamaan tarif ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan biaya antara fasilitas kesehatan di bawah pemerintah daerah.

Masyarakat menilai kebijakan gratis dalam kota sangat membantu, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan darurat. Mereka berharap pengawasan di lapangan berjalan ketat agar tidak ada penarikan biaya tambahan.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya
DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya
DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara
Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:00 WIB

DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:01 WIB

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:00 WIB

DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda

Berita Terbaru