UU PPRT Resmi Disahkan, Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR menjadi momentum penting bagi jutaan pekerja di sektor domestik. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah jaminan sosial kesehatan yang kini menjadi hak wajib bagi pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat perlindungan negara terhadap kelompok pekerja rentan.

Dalam regulasi terbaru ini, pekerja rumah tangga dipastikan memperoleh akses ke layanan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari jaminan sosial yang diatur dalam undang-undang. Hal ini menjadi langkah besar karena sebelumnya banyak pekerja rumah tangga yang belum tercover perlindungan kesehatan secara memadai.

Pemerintah pusat dan daerah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja rumah tangga yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI). Artinya, pekerja tidak perlu lagi memikirkan biaya bulanan untuk mendapatkan layanan kesehatan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja.

Namun, bagi pekerja rumah tangga yang tidak termasuk dalam kategori PBI, tanggung jawab pembayaran iuran dialihkan kepada pemberi kerja. Ketentuan ini menegaskan bahwa majikan memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan kesehatan pekerja yang mereka pekerjakan.

Baca Juga :  Biaya Operasi Batu Ginjal 2026 Terbaru: Mulai Rp6 Juta hingga Rp150 Juta, Bisakah Gratis Pakai BPJS?

Selain jaminan kesehatan, UU PPRT juga mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, iuran dapat ditanggung oleh pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja, sehingga memberikan perlindungan tambahan seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

Tak hanya itu, aturan ini juga merinci total 14 hak pekerja rumah tangga, mulai dari upah yang layak, waktu kerja manusiawi, hak istirahat, cuti, hingga tunjangan hari raya. Pekerja juga berhak mendapatkan makanan sehat, tempat tinggal yang layak (untuk pekerja penuh waktu), serta lingkungan kerja yang aman.

Kehadiran UU ini juga memberi kepastian hukum bagi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Dengan adanya perjanjian kerja yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan dan hak serta kewajiban kedua pihak menjadi lebih transparan.

Meski demikian, tantangan implementasi masih menjadi perhatian utama. Sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan dari pemerintah menjadi kunci agar aturan ini benar-benar berjalan efektif dan tidak hanya berhenti di atas kertas.

Baca Juga :  Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka

Secara keseluruhan, pengesahan UU PPRT menjadi langkah maju dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi di seluruh Indonesia.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

1. Apakah semua pekerja rumah tangga mendapat BPJS gratis?

Tidak semua. Hanya pekerja yang masuk kategori PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.

2. Siapa yang membayar BPJS jika bukan PBI?

Pemberi kerja atau majikan wajib menanggung iuran tersebut.

3. Apakah PRT juga mendapat BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, sesuai UU PPRT, pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.

4. Apa saja hak lain pekerja rumah tangga?

Hak meliputi upah, cuti, waktu istirahat, THR, makanan layak, hingga lingkungan kerja yang aman.

5. Kapan aturan ini mulai berlaku?

Implementasi akan mengikuti aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah.

Berita Terkait

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026
Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:02 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu

Rabu, 9 September 2026 - 06:00 WIB

Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak

Sabtu, 5 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya

Berita Terbaru