Utang Pajak Capai Rp60 Triliun, Purbaya Intensif Kirim “Surat Cinta” ke Pengemplang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil mengumpulkan Rp8 triliun dari total utang pajak yang diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun. Utang tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak yang masih belum melunasi kewajibannya, dan sebagian besar kini sedang dalam proses penagihan lanjutan.

Purbaya menjelaskan bahwa proses penagihan tidak bisa dilakukan sekaligus karena sebagian wajib pajak memilih mencicil pembayaran. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menargetkan penyelesaian, meski pencapaiannya harus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing wajib pajak.

“Targetnya Rp50 triliun. Tapi tentu enggak bisa langsung, ada yang dicicil, ada proses administrasi. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun,” ujarnya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Minggu (16/11/2025).

Baca Juga :  WFH Sehari dalam Sepekan Resmi Ditetapkan Pemerintah

Ia menegaskan bahwa tim Kemenkeu tetap aktif mengejar sisa kewajiban pajak tersebut. Pemerintah juga menargetkan tambahan penerimaan hingga Rp20 triliun pada tahun 2025.

“Sebagian masih mau bayar cicilan, sebagian lagi masih kita kejar. Mereka jangan main-main sama kita,” tegas Purbaya.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya menjaga defisit APBN agar tidak melebihi batas maksimal 3 persen dari PDB. Stabilitas fiskal disebut sangat penting untuk menjaga ruang belanja negara dan memastikan program prioritas tetap berjalan.

Fokus pemerintah tahun depan juga diarahkan pada peningkatan penerimaan negara. Purbaya menyebut bahwa pendekatan langsung akan lebih sering dilakukan kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Surat pemberitahuan—yang ia sebut “surat cinta”—akan dikirimkan untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

Baca Juga :  Gaji PNS Kemenkeu Tembus Ratusan Juta? Ini Fakta di Balik Tukin Jumbo

“Ada beberapa ratus pengusaha yang belum bayar pajak tepat waktu. Kita akan datangi, kita kirim surat cinta supaya mereka bayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) diketahui telah mengembalikan anggaran karena tidak mampu menyerapnya hingga akhir tahun. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp3,5 triliun.

“Ada yang sudah nyerah mengembalikan uang. Sampai sekarang Rp3,5 triliun yang dibalikin karena mereka enggak mampu belanjain,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa hal ini menandakan adanya program yang tidak berjalan sesuai rencana. Beberapa K/L memilih “mengibarkan bendera putih” sebelum tahun anggaran berakhir agar anggaran bisa dialihkan kembali ke kas negara.(***)

Berita Terkait

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 07:05 WIB

Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Berita Terbaru