Utang Pajak Capai Rp60 Triliun, Purbaya Intensif Kirim “Surat Cinta” ke Pengemplang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil mengumpulkan Rp8 triliun dari total utang pajak yang diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun. Utang tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak yang masih belum melunasi kewajibannya, dan sebagian besar kini sedang dalam proses penagihan lanjutan.

Purbaya menjelaskan bahwa proses penagihan tidak bisa dilakukan sekaligus karena sebagian wajib pajak memilih mencicil pembayaran. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menargetkan penyelesaian, meski pencapaiannya harus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing wajib pajak.

“Targetnya Rp50 triliun. Tapi tentu enggak bisa langsung, ada yang dicicil, ada proses administrasi. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun,” ujarnya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Minggu (16/11/2025).

Baca Juga :  Baru Menjabat Kepala Kanwil, Pejabat DJBC Kena OTT KPK

Ia menegaskan bahwa tim Kemenkeu tetap aktif mengejar sisa kewajiban pajak tersebut. Pemerintah juga menargetkan tambahan penerimaan hingga Rp20 triliun pada tahun 2025.

“Sebagian masih mau bayar cicilan, sebagian lagi masih kita kejar. Mereka jangan main-main sama kita,” tegas Purbaya.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya menjaga defisit APBN agar tidak melebihi batas maksimal 3 persen dari PDB. Stabilitas fiskal disebut sangat penting untuk menjaga ruang belanja negara dan memastikan program prioritas tetap berjalan.

Fokus pemerintah tahun depan juga diarahkan pada peningkatan penerimaan negara. Purbaya menyebut bahwa pendekatan langsung akan lebih sering dilakukan kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Surat pemberitahuan—yang ia sebut “surat cinta”—akan dikirimkan untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

Baca Juga :  PT Pindad Ditugaskan Presiden Prabowo Kembangkan Mobil Nasional

“Ada beberapa ratus pengusaha yang belum bayar pajak tepat waktu. Kita akan datangi, kita kirim surat cinta supaya mereka bayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) diketahui telah mengembalikan anggaran karena tidak mampu menyerapnya hingga akhir tahun. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp3,5 triliun.

“Ada yang sudah nyerah mengembalikan uang. Sampai sekarang Rp3,5 triliun yang dibalikin karena mereka enggak mampu belanjain,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa hal ini menandakan adanya program yang tidak berjalan sesuai rencana. Beberapa K/L memilih “mengibarkan bendera putih” sebelum tahun anggaran berakhir agar anggaran bisa dialihkan kembali ke kas negara.(***)

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Berita Terbaru