Usai SOTK Baru, Sekda Sungai Penuh Pastikan SKPD Cepat Beradaptasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Pasca diberlakukannya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, SE, MM, turun langsung meninjau sejumlah SKPD, Senin (2/2/2026).

Peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara nyata kesiapan aparatur dan kondisi kantor perangkat daerah yang mengalami penggabungan, sekaligus memastikan aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

Dalam kunjungannya, Sekda memeriksa penataan ruang kerja, kelengkapan fasilitas pendukung, hingga koordinasi internal antarbidang di SKPD yang baru terbentuk.

Baca Juga :  Antrean Solar Subsidi Disorot, DPRD Sungai Penuh Temukan Indikasi Penyalahgunaan

“Penyesuaian harus segera dilakukan. Jangan sampai perubahan struktur justru memperlambat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Alpian.

Ia menilai, restrukturisasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih ringkas, efisien, dan responsif. Karena itu, setiap kepala SKPD diminta proaktif menata administrasi, personel, dan sistem kerja sesuai tupoksi yang baru.

Baca Juga :  Rapat Paripurna LKPJ 2025, Fraksi DPRD Beri Apresiasi dan Catatan untuk Pemkot

Sekda juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan sinergi antarpegawai di lingkungan SKPD hasil penggabungan agar tidak terjadi kebingungan tugas maupun tumpang tindih kewenangan.

Langkah sidak ini, lanjutnya, merupakan bentuk pengawasan langsung agar implementasi SOTK berjalan sesuai aturan serta berdampak pada peningkatan kualitas birokrasi di Kota Sungai Penuh.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Anggaran Sejumlah SKPD Sungai Penuh Bakal Ditambah? DPRD Bahas Perubahan APBD 2026
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi
195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:01 WIB

Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen

Selasa, 1 September 2026 - 21:36 WIB

ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan

Selasa, 1 September 2026 - 20:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

Anggaran Sejumlah SKPD Sungai Penuh Bakal Ditambah? DPRD Bahas Perubahan APBD 2026

Selasa, 1 September 2026 - 02:07 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan

Berita Terbaru