THR dan TPP PNS–PPPK Kota Sungai Penuh Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Rincian Nominal yang Diterima Pegawai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-net

Ilustrasi-net

SUNGAI PENUH – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaporkan telah cair ke rekening masing-masing pegawai.

Pencairan THR ini disambut gembira oleh para ASN karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran. Selain THR, sebagian PNS juga mulai menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya dinantikan.

Salah seorang PPPK Kota Sungai Penuh, Doni, mengaku telah menerima THR yang ditransfer ke rekeningnya. Ia menyampaikan rasa syukur karena dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga menjelang Idul Fitri.

Baca Juga :  THR PNS 2026 Resmi Cair 100 Persen, Ini Rincian dan Simulasinya

“Alhamdulillah THR sudah cair,” ujar Doni kepada wartawan.

Ia menjelaskan, besaran THR yang diterimanya sekitar Rp1,4 juta. Nominal tersebut berasal dari perhitungan gaji yang ia terima setiap bulan sebagai PPPK di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.

“Gaji saya sekitar Rp3,2 juta per bulan. THR yang saya terima sekitar Rp1,4 juta, kurang lebih hampir 50 persen dari gaji bulanan,” jelasnya.

Meski demikian, Doni mengaku belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal tersebut karena masa kerjanya sebagai PPPK di Kota Sungai Penuh belum genap satu tahun sehingga belum memenuhi syarat penerimaan.

Baca Juga :  Mutasi Besar - Besaran 384 Orang Staf ASN OPD Kota Sungai Penuh. Cek Nama ASN dan Penempatannya  

Sementara itu, salah seorang PNS Kota Sungai Penuh, Gisriadi, mengatakan dirinya juga telah menerima THR dari pemerintah daerah. Menurutnya, besaran THR yang diterima setara dengan satu kali gaji.

“THR sudah masuk satu kali gaji. Untuk TPP juga sudah mulai cair untuk bulan Januari dan Februari,” katanya.

Pencairan THR dan TPP ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli ASN sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal menjelang Idul Fitri 2026, terutama pada sektor kebutuhan pokok, transportasi, hingga belanja rumah tangga. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan
Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak
Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan

Berita Terbaru

Otomotif

Yamaha XSR900 2027 Warna Neon White, Ini Perubahan Terbarunya

Sabtu, 17 Okt 2026 - 18:00 WIB