Jakarta-Pemerintah resmi mempertahankan tarif listrik PLN untuk periode Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun non-subsidi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan biaya listrik pada awal bulan ini.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional. Tarif listrik yang berlaku selama Agustus masih mengacu pada ketentuan periode Juli hingga September 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik meski hasil perhitungan formula penyesuaian tarif sebenarnya membuka peluang kenaikan. Langkah ini diambil agar konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dunia usaha memperoleh kepastian biaya operasional.
Tarif listrik pelanggan rumah tangga non-subsidi masih tetap sama. Pelanggan daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA membayar Rp1.444,70 per kWh. Adapun pelanggan 3.500 VA hingga di atas 6.600 VA dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan bisnis dan instansi pemerintah juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap membayar Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P-1/TR dan penerangan jalan umum P-3/TR dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan subsidi masih menikmati tarif yang sama. Golongan 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi membayar Rp605 per kWh. Untuk pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM), tarifnya tetap Rp1.352 per kWh.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA tetap dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara daya 3.500 VA ke atas tetap membayar Rp1.699,53 per kWh. Dengan tidak adanya perubahan tarif, biaya pembelian token listrik maupun tagihan bulanan juga tidak mengalami penyesuaian.
Berikut daftar tarif listrik PLN Agustus 2026 yang berlaku:
- 450 VA Subsidi: Rp415/kWh
- 900 VA Subsidi: Rp605/kWh
- 900 VA RTM: Rp1.352/kWh
- 900 VA Non-Subsidi: Rp1.352/kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
- Bisnis B-2/TR: Rp1.444,70/kWh
- Pemerintah P-1/TR dan P-3/TR: Rp1.699,53/kWh
FAQ
Apakah tarif listrik PLN naik pada Agustus 2026?
Tidak. Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap dan tidak mengalami kenaikan.
Apakah tarif pelanggan subsidi berubah?
Tidak. Seluruh tarif pelanggan subsidi tetap sama seperti sebelumnya.
Berapa tarif listrik rumah tangga 1.300 VA?
Tarif listrik pelanggan rumah tangga 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Mengapa tarif listrik tidak naik?
Pemerintah mempertahankan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi nasional, dan mendukung iklim usaha. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









