Tanpa Biaya! Begini Cara Ikut Program Mudik Motor Gratis Nataru 2025/2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Program Mudik Motor Gratis Nataru 2025/2026 kembali dibuka dan langsung menjadi perhatian para calon pemudik yang ingin pulang kampung tanpa mengeluarkan biaya perjalanan. Melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, masyarakat kini dapat membawa sepeda motor ke kampung halaman tanpa harus menempuh perjalanan panjang di jalan raya. Kuota dibuka terbatas dan pendaftaran berlangsung selama 1–29 Desember 2025.

Sistem mudik gratis motor ini memberikan dua fasilitas sekaligus, yakni pengangkutan sepeda motor menggunakan gerbong khusus serta tiket gratis untuk penumpang kereta api. Skema ini dinilai efektif mengurangi kepadatan lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus meningkatkan keselamatan pemudik yang biasanya menempuh perjalanan jauh dengan sepeda motor.

Agar dapat mengikuti program ini, peserta diwajibkan mendaftar secara online atau melalui posko yang telah disediakan DJKA. Seluruh peserta juga dilarang terdaftar pada program mudik gratis lain, serta wajib mengikuti program sepenuhnya setelah mendaftar. Jika membatalkan secara sepihak, peserta tidak akan diizinkan mengikuti program serupa di tahun berikutnya.

Baca Juga :  Tabel KUR BRI 2026 Lengkap: Cicilan dari Rp200 Juta hingga Rp10 Juta

Syarat dokumen yang harus dipenuhi cukup sederhana, yaitu KTP, Kartu Keluarga, SIM C yang masih berlaku, serta motor berkapasitas maksimal 200 cc. Satu motor berhak atas dua tiket penumpang dan satu tiket infant, dengan ketentuan penumpang kedua harus tercantum dalam Kartu Keluarga. Tiket kereta api yang telah dibuat tidak dapat dibatalkan atau diubah jadwalnya.

Peserta yang mendaftar secara online tetap wajib melakukan verifikasi di posko sesuai jadwal. Selain itu, peserta yang hanya menitipkan motor tanpa menggunakan tiket kereta gratis harus menunjukkan bukti perjalanan lain. Motor yang masuk atau keluar stasiun akan dikenakan biaya parkir sesuai kebijakan pengelola. Peserta juga wajib mengosongkan BBM kendaraan saat penyerahan serta tidak diperkenankan menitipkan helm atau kaca spion secara terpisah.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi motis.djka.kemenhub.go.id dengan mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan memilih rute keberangkatan. Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan kode booking tiket kereta pada saat penyerahan motor. DJKA juga membuka posko pendaftaran offline di sejumlah stasiun besar seperti Jakarta Gudang, Bekasi, Tangerang, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, Semarang Tawang, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, dan Purwosari.

Baca Juga :  Yaqut Ajukan Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka oleh KPK

Penyerahan motor dilakukan dua hari sebelum keberangkatan di posko loading yang telah ditentukan. Petugas akan memproses pengosongan BBM, menyimpan kunci, serta melakukan pengemasan kendaraan sebelum dimuat ke gerbong. Semua prosedur ini dilakukan untuk memastikan pengiriman motor berjalan aman hingga stasiun tujuan.

Setibanya di daerah tujuan, peserta cukup datang ke posko pengambilan motor yang telah ditetapkan dan menunjukkan KTP asli serta bukti pendaftaran. Motor dapat diambil maksimal 2×24 jam setelah dinyatakan tiba. Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini untuk segera mendaftar sebelum kuota habis, mengingat program mudik gratis setiap tahun selalu diserbu pemudik. (***)

Berita Terkait

Ferry Irwandi Buka Beasiswa UKT Satu Semester, Ini Syarat Pendaftarannya
Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka
Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
11 Daerah KLB Campak, Ahli Pastikan Vaksin Tetap Aman dan Teruji
Tiga Wakil Indonesia Amankan Tiket 16 Besar All England 2026
Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK
Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq
PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:00 WIB

Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:00 WIB

11 Daerah KLB Campak, Ahli Pastikan Vaksin Tetap Aman dan Teruji

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:00 WIB

Tiga Wakil Indonesia Amankan Tiket 16 Besar All England 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK

Berita Terbaru