11 Daerah KLB Campak, Ahli Pastikan Vaksin Tetap Aman dan Teruji

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi vaksin campak.(Ist)

Ilustrasi vaksin campak.(Ist)

KESEHATAN-Peningkatan kasus campak kembali menjadi perhatian serius dunia kesehatan nasional. Data terbaru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat hingga 28 Februari 2026 terdapat 572 kasus campak terkonfirmasi laboratorium. Angka tersebut melonjak tajam dibanding awal Januari 2026 yang masih berada di kisaran puluhan kasus.

Kenaikan signifikan ini membuat 11 provinsi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Pemerintah pun memperkuat langkah respons, termasuk pengawasan dan percepatan imunisasi di daerah dengan tingkat penularan tinggi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyoroti pengaruh hoaks dan disinformasi di media sosial yang dinilai berkontribusi terhadap penurunan cakupan imunisasi. Informasi yang tidak akurat membuat sebagian masyarakat ragu bahkan menolak vaksin, padahal campak termasuk penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi.

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama, menegaskan bahwa vaksin campak telah melalui proses uji keamanan dan terbukti efektif mencegah penyakit berat serta komplikasi.

Baca Juga :  Penipuan Digital Menggila, Kerugian Warga RI Naik Jadi Rp 9 Triliun

Mayoritas Kasus Belum Pernah Divaksin

Berdasarkan laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKD) Kemenkes, sekitar 67 persen dari total 572 kasus terjadi pada individu yang belum pernah menerima imunisasi campak. Kondisi ini menunjukkan bahwa kelompok tanpa vaksinasi memiliki risiko penularan jauh lebih tinggi.

Sementara itu, sekitar 15 persen kasus tercatat sudah menerima vaksin lengkap dua dosis. Prof. Tjandra menjelaskan, efikasi vaksin campak mencapai sekitar 97 persen. Artinya, masih terdapat kemungkinan kecil seseorang yang telah divaksin tetap terinfeksi, meski umumnya dengan gejala lebih ringan.

Ia memaparkan beberapa faktor yang dapat menyebabkan infeksi pada individu yang telah divaksin, antara lain penurunan kadar antibodi seiring waktu, paparan virus dalam jumlah besar, hingga potensi gangguan pada sistem penyimpanan vaksin atau cold chain.

Menurutnya, pengelolaan distribusi vaksin harus memenuhi standar suhu yang ketat. Jika sistem rantai dingin tidak berjalan optimal, kualitas vaksin dapat menurun sehingga perlindungan yang diberikan tidak maksimal.

Baca Juga :  Johan Budi: Abolisi untuk Tom Lembong dan Rehabilitasi Ira Tepat, Amnesti Hasto Tidak Perlu

Edukasi dan Analisis Mendalam Diperlukan

Para ahli menilai peningkatan kasus campak tidak hanya menjadi persoalan medis, tetapi juga tantangan komunikasi publik. Penyuluhan kesehatan yang berkelanjutan dinilai penting untuk meluruskan informasi yang keliru sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya imunisasi.

Prof. Tjandra juga mendorong analisis lebih lanjut terhadap kasus pada individu yang telah divaksin lengkap. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada kendala teknis dalam distribusi maupun pelaksanaan program imunisasi.

Campak sendiri bukan penyakit ringan. Infeksi ini dapat menimbulkan komplikasi serius seperti radang paru, gangguan saluran pencernaan berat, hingga peradangan otak. Karena itu, vaksinasi tetap menjadi strategi utama pencegahan yang direkomendasikan.

Pemerintah mengimbau masyarakat memastikan anak-anak mendapatkan imunisasi sesuai jadwal dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Berita Terkait

CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!
Lolos Seleksi Manager Kopdes Wajib Ikut Pelatihan 2 Bulan
Daftar 4 Bandara Fast Track Haji 2026: Jemaah Berangkat dari Jakarta, Solo, Surabaya, dan Makassar
Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya
RESMI! BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen 2026, Posisi Bergengsi Tanpa Biaya – Cek Syarat & Cara Daftar Sekarang!
RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran
Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih
BBM Naik Tajam Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini Daftar Harga Terbaru 18 April 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!

Kamis, 23 April 2026 - 17:10 WIB

Lolos Seleksi Manager Kopdes Wajib Ikut Pelatihan 2 Bulan

Kamis, 23 April 2026 - 16:24 WIB

Daftar 4 Bandara Fast Track Haji 2026: Jemaah Berangkat dari Jakarta, Solo, Surabaya, dan Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 13:34 WIB

Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya

Minggu, 19 April 2026 - 21:02 WIB

RESMI! BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen 2026, Posisi Bergengsi Tanpa Biaya – Cek Syarat & Cara Daftar Sekarang!

Berita Terbaru