SK PPPK Paruh Waktu Tak Memuat Gaji, Pemkot: Sesuai Ketentuan SE BKN 6/2025

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh mendatangi kantor BKPSDM dan BAKAUDA pada Rabu (14/1/2026).

Mereka mempertanyakan alasan tidak dicantumkannya besaran gaji dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang baru mereka terima.

Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku terkejut karena format SK yang mereka dapatkan berbeda dengan SK PPPK penuh waktu yang selama ini mencantumkan komponen penghasilan secara jelas.

“Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Dulu waktu dapat SK PPPK penuh waktu, gajinya tertulis lengkap,” ungkap beberapa pegawai.

Gaji Diatur di Perjanjian Kerja, Bukan di SK

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tidak adanya rincian gaji di SK PPPK Paruh Waktu bukan merupakan kesalahan, melainkan memang mengikuti aturan baru.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dicantumkan secara rinci dalam dokumen Perjanjian Kerja (PK) yang dijadwalkan ditandatangani pada Januari 2026.

Baca Juga :  Sungai Penuh Raih Juara I Nasional Penanganan Kemiskinan dan Stunting, Ini Profil Wali Kota Alfin, S.H

Seluruh PPPK Paruh Waktu juga telah menerima SPMT per 1 Januari 2026, yang berarti mereka mulai berhak atas pembayaran gaji mulai bulan tersebut.

Meskipun demikian, banyak pegawai mengaku khawatir gaji mereka tidak jauh berbeda dari honor saat masih menjadi tenaga non-ASN.

“Kalau gajinya sama seperti dulu, kasihan teman-teman. Harapannya saat tanda tangan PK nanti kami bisa lega,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu.

Sesuai Regulasi: SK Memang Tidak Wajib Cantumkan Gaji

Merujuk SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, format SK PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan yang penuh waktu.

SE itu mengatur dua jenis SK:

  • SK Individual (satu orang satu SK)
  • SK Kolektif (satu SK untuk banyak pegawai dalam lampiran)
Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah

Pada SK Kolektif, SK hanya menegaskan bahwa nama-nama yang tercantum memenuhi syarat sebagai PPPK Paruh Waktu, tanpa wajib mencantumkan gaji.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa:

  • Besaran gaji PPPK Paruh Waktu wajib dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, bukan dalam SK pengangkatan.
  • Dengan demikian, format SK tanpa rincian gaji yang diterapkan di Kota Sungai Penuh sepenuhnya sesuai ketentuan BKN dan bukan kekeliruan administrasi.

Contoh format SK yang mencantumkan gaji pada lampiran SE BKN bersifat opsional, sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memilih format yang dianggap paling efektif, termasuk SK kolektif tanpa komponen gaji.

Hingga kini belum ada laporan apakah seluruh daerah menerapkan format ini, namun secara regulasi langkah tersebut dibenarkan.

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi 2026, FTMM Nomor Satu
Nasib Gaji dan Kontrak PPPK 2026 Masih Menggantung, Pemkot Sungai Penuh Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Tunjangan Guru Naik 2026, Kini Langsung Cair ke Rekening Setiap Bulan
Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026
Tunjangan Guru Terbaru Naik Mulai 2026! Guru Non-ASN Terima Rp2 Juta, ASN Dapat Setara Gaji Pokok
Tiga Mantan Pejabat Berebut Kursi Ketua Lembaga Adat Pondok Tinggi, Dusun Baru Masih Tunggu Figur Pengganti
Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran
Pendaftaran Politeknik Agraria STPN 2026 Dibuka, Cek Jurusan dan Syarat Lengkapnya
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06 WIB

Nasib Gaji dan Kontrak PPPK 2026 Masih Menggantung, Pemkot Sungai Penuh Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Tunjangan Guru Naik 2026, Kini Langsung Cair ke Rekening Setiap Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:36 WIB

Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:08 WIB

Tunjangan Guru Terbaru Naik Mulai 2026! Guru Non-ASN Terima Rp2 Juta, ASN Dapat Setara Gaji Pokok

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:29 WIB

Tiga Mantan Pejabat Berebut Kursi Ketua Lembaga Adat Pondok Tinggi, Dusun Baru Masih Tunggu Figur Pengganti

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB