SK PPPK Paruh Waktu Tak Memuat Gaji, Pemkot: Sesuai Ketentuan SE BKN 6/2025

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh mendatangi kantor BKPSDM dan BAKAUDA pada Rabu (14/1/2026).

Mereka mempertanyakan alasan tidak dicantumkannya besaran gaji dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang baru mereka terima.

Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku terkejut karena format SK yang mereka dapatkan berbeda dengan SK PPPK penuh waktu yang selama ini mencantumkan komponen penghasilan secara jelas.

“Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Dulu waktu dapat SK PPPK penuh waktu, gajinya tertulis lengkap,” ungkap beberapa pegawai.

Gaji Diatur di Perjanjian Kerja, Bukan di SK

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tidak adanya rincian gaji di SK PPPK Paruh Waktu bukan merupakan kesalahan, melainkan memang mengikuti aturan baru.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dicantumkan secara rinci dalam dokumen Perjanjian Kerja (PK) yang dijadwalkan ditandatangani pada Januari 2026.

Baca Juga :  Mutasi Besar - Besaran 384 Orang Staf ASN OPD Kota Sungai Penuh. Cek Nama ASN dan Penempatannya  

Seluruh PPPK Paruh Waktu juga telah menerima SPMT per 1 Januari 2026, yang berarti mereka mulai berhak atas pembayaran gaji mulai bulan tersebut.

Meskipun demikian, banyak pegawai mengaku khawatir gaji mereka tidak jauh berbeda dari honor saat masih menjadi tenaga non-ASN.

“Kalau gajinya sama seperti dulu, kasihan teman-teman. Harapannya saat tanda tangan PK nanti kami bisa lega,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu.

Sesuai Regulasi: SK Memang Tidak Wajib Cantumkan Gaji

Merujuk SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, format SK PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan yang penuh waktu.

SE itu mengatur dua jenis SK:

  • SK Individual (satu orang satu SK)
  • SK Kolektif (satu SK untuk banyak pegawai dalam lampiran)
Baca Juga :  Bansos BPNT Mei 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerima Lewat HP Pakai NIK KTP

Pada SK Kolektif, SK hanya menegaskan bahwa nama-nama yang tercantum memenuhi syarat sebagai PPPK Paruh Waktu, tanpa wajib mencantumkan gaji.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa:

  • Besaran gaji PPPK Paruh Waktu wajib dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, bukan dalam SK pengangkatan.
  • Dengan demikian, format SK tanpa rincian gaji yang diterapkan di Kota Sungai Penuh sepenuhnya sesuai ketentuan BKN dan bukan kekeliruan administrasi.

Contoh format SK yang mencantumkan gaji pada lampiran SE BKN bersifat opsional, sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memilih format yang dianggap paling efektif, termasuk SK kolektif tanpa komponen gaji.

Hingga kini belum ada laporan apakah seluruh daerah menerapkan format ini, namun secara regulasi langkah tersebut dibenarkan.

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
PKN STAN 2026 Segera Dibuka, Terbaru Ada 3 Jalur Masuk dan Kuota Tembus 1.000 Kursi
Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB