Segini Gaji Presiden RI, Fasilitas Negara Apa Saja yang Didapat?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA-Presiden Republik Indonesia merupakan jabatan tertinggi di pemerintahan yang memegang peran strategis sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Di balik tanggung jawab besar tersebut, publik kerap penasaran mengenai besaran gaji dan fasilitas yang diterima Presiden Indonesia. Informasi ini penting karena berkaitan dengan transparansi hak keuangan pejabat negara.

Besaran gaji Presiden Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara resmi, Presiden menerima gaji pokok sekitar Rp 30.240.000 per bulan. Selain itu, terdapat tunjangan jabatan yang nilainya sekitar Rp 32.500.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan resmi Presiden mencapai kurang lebih Rp 62.740.000 setiap bulan.

Jika dibandingkan dengan eksekutif puncak di sektor swasta atau kepala negara di sejumlah negara maju, angka tersebut terbilang tidak fantastis. Namun perlu dipahami bahwa jabatan presiden bukan semata soal penghasilan, melainkan amanah konstitusi dengan beban tanggung jawab politik, hukum, dan kenegaraan yang sangat besar.

Baca Juga :  Ferry Irwandi Buka Beasiswa UKT Satu Semester, Ini Syarat Pendaftarannya

Selain gaji, Presiden Indonesia juga memperoleh berbagai fasilitas negara untuk menunjang pelaksanaan tugas. Presiden berhak menempati kediaman resmi di kompleks Istana Kepresidenan, termasuk Istana Negara di Jakarta. Fasilitas ini bukan merupakan hak milik pribadi, melainkan aset negara yang digunakan selama masa jabatan.

Dalam hal mobilitas, Presiden mendapatkan kendaraan dinas dengan standar keamanan tinggi. Untuk perjalanan jarak jauh dan kunjungan kenegaraan, Presiden difasilitasi pesawat kepresidenan. Seluruh sarana transportasi tersebut disediakan guna mendukung agenda pemerintahan, diplomasi, serta kegiatan resmi lainnya.

Baca Juga :  Syarat dan Cara Daftar KUR Super Mikro BSI Hingga Rp10 Juta

Pengamanan Presiden menjadi prioritas utama negara. Kepala negara memperoleh perlindungan penuh dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Selain itu, Presiden juga didukung staf kepresidenan, ajudan, serta perangkat administrasi untuk memastikan kelancaran tugas sehari-hari.

Di bidang kesehatan, Presiden dan keluarga inti memperoleh jaminan layanan medis. Setelah masa jabatan berakhir, Presiden juga mendapatkan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini menjadi bagian dari sistem penghargaan negara terhadap pejabat tinggi yang telah menjalankan tugas konstitusional.

Dengan struktur gaji dan fasilitas tersebut, jabatan Presiden Indonesia mencerminkan keseimbangan antara hak keuangan dan fungsi kenegaraan. Transparansi mengenai gaji dan fasilitas presiden diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.(***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Ekonomi

Cara Transfer DANA Aman Tanpa Risiko, Ini Tips Anti Penipuan

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:00 WIB

Asuransi Kendaraan

Asuransi Mobil TLO Syariah: Premi Murah, Perlindungan Halal dan Aman

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:00 WIB