43 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia per Januari 2026, Ini Daftarnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Paspor Indonesia terus menunjukkan kekuatan globalnya. Passport Index 2026 mencatat pemegang paspor Indonesia kini dapat melakukan perjalanan ke 43 negara tanpa perlu visa terlebih dahulu.

Selain itu, warga negara Indonesia (WNI) juga dapat mengunjungi puluhan negara lain dengan skema Visa on Arrival (VoA) dan electronic travel authorization (eTA), sehingga total negara dan wilayah yang dapat diakses tanpa visa konvensional mencapai puluhan.

Posisi Paspor Indonesia di Dunia

Menurut Passport Index per 8 Januari 2026, paspor Indonesia berada di peringkat ke-59 secara global dengan mobility score sekitar 91, angka yang mencerminkan jumlah negara dan wilayah yang bisa diakses tanpa visa reguler.

Secara total, pemegang paspor Indonesia memiliki akses ke 92 negara dan wilayah dengan skema bebas visa, VoA, atau eTA tanpa harus mengurus visa sebelum keberangkatan.

Negara Bebas Visa untuk WNI – Per Januari 2026

Berikut ini 43 negara yang memberikan fasilitas bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia (durasi tinggal berbeda tiap negara):

  1. Albania
  2. Angola – 30 hari
  3. Barbados – 90 hari
  4. Belarus – 30 hari
  5. Brazil – 30 hari
  6. Brunei Darussalam – 14 hari
  7. Kamboja – 30 hari
  8. Chile – 90 hari
  9. Colombia – 90 hari
  10. Dominica – 21 hari
  11. Ecuador – 90 hari
  12. Fiji – 120 hari
  13. Gambia – 90 hari
  14. Guyana – 30 hari
  15. Haiti – 90 hari
  16. Hong Kong – 30 hari
  17. Iran – 15 hari
  18. Kazakhstan – 30 hari
  19. Kiribati – 90 hari
  20. Laos – 30 hari
  21. Macao – 30 hari
  22. Malaysia – 30 hari
  23. Mali – 30 hari
  24. Micronesia – 30 hari
  25. Maroko – 90 hari
  26. Myanmar – 14 hari
  27. Namibia – 30 hari
  28. Palestinian Territories
  29. Peru – 180 hari
  30. Filipina – 30 hari
  31. Rwanda – 90 hari
  32. Serbia – 30 hari
  33. Singapura – 30 hari
  34. Saint Vincent & the Grenadines – 90 hari
  35. Thailand – 60 hari
  36. Timor-Leste – 30 hari
  37. Tunisia – 90 hari
  38. Turki – 30 hari
  39. Uzbekistan – 30 hari
  40. Vanuatu
  41. Venezuela – 90 hari
  42. Vietnam – 30 hari
  43. Guyana – 30 hari (pembaruan)
Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Hari Ini 20 Maret 2026: Pertamax Cs Naik Tipis di Sumbar, Riau, Kepri, Jambi

📌 Catatan: Lama izin tinggal bebas visa bervariasi di setiap negara, dari 14 hari hingga 180 hari tergantung aturan masing-masing.

Baca Juga :  Kekayaan Elon Musk Melonjak Lagi, Tembus Rp14.276 Triliun Berkat Saham SpaceX

Pilihan Lain: Visa on Arrival & eTA

Selain negara bebas visa, banyak negara lain memudahkan masuk dengan skema berikut:

Visa on Arrival (VoA)

Sekitar 43 negara memberi fasilitas visa on arrival bagi pemegang paspor Indonesia — artinya visa bisa diurus saat tiba di suatu negara.

Electronic Travel Authorization (eTA)

Ada sekitar 5 negara/wilayah yang menerapkan eTA. Contohnya termasuk Jepang, Kenya, Saint Kitts and Nevis, serta Seychelles.

Skema eTA berarti pemohon harus mengajukan izin perjalanan secara online sebelum berangkat.

Mengapa Ini Penting bagi WNI

Fasilitas bebas visa, VoA, dan eTA mempermudah WNI melakukan perjalanan luar negeri untuk:

liburan

kunjungan keluarga

pertemuan bisnis

Tanpa harus mengurus visa di kedutaan atau konsulat jauh hari sebelum keberangkatan, proses masuk menjadi lebih cepat dan efisien.

Berita Terkait

Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya
Raja Salman Terbitkan 3 Dekrit, Arab Saudi Rombak Sejumlah Posisi Strategis
Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak
10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026
Dana Transfer Daerah 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Dampaknya ke APBD dan Gaji ASN
4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang
Kemenag Usul Rp9,6 Triliun untuk Guru Agama pada 2027, Ini Rinciannya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Raja Salman Terbitkan 3 Dekrit, Arab Saudi Rombak Sejumlah Posisi Strategis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:00 WIB

10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026

Berita Terbaru