JAKARTA — Proses hukum kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan aset sitaan Harvey dan istrinya, Sandra Dewi, ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang.
Sandra Dewi bersama dua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset. Hakim Rios Rahmanto membacakan pencabutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 Oktober 2025.
Dalam surat resmi, Sandra menyatakan tunduk dan patuh terhadap keputusan pengadilan. “Para pemohon menyatakan patuh dan menerima putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata hakim Rios.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024 menyebut seluruh aset Harvey dirampas untuk negara. Termasuk beberapa aset mewah atas nama Sandra Dewi.
Berikut daftar aset yang dirampas:
- 88 tas mewah berbagai merek internasional
- Logam mulia dan deposito senilai Rp33 miliar
- Dua unit kondominium di Gading Serpong
- Rumah mewah di Kebayoran Baru (Pakubuwono)
- Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
Vonis Harvey Moeis telah diperberat menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp420 miliar. Semua aset itu menjadi bagian dari eksekusi kerugian negara akibat korupsi timah.
Pelelangan aset mewah ini diperkirakan menarik perhatian publik. Selain nilainya tinggi, beberapa barang dinilai memiliki nilai koleksi yang langka.(***)









