Rp6,6 Triliun Hasil Sitaan Kejagung Resmi Jadi Penerimaan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTADana sitaan Kejaksaan Agung senilai Rp6,6 triliun dipastikan menjadi bagian dari penerimaan negara dan akan digunakan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, begitu dana rampasan hukum masuk ke kas negara, penggunaannya mengikuti mekanisme APBN dan tidak diperuntukkan bagi program tertentu secara spesifik.

“Begitu uangnya masuk ke kas negara, maka fungsinya untuk memperkuat fiskal. Salah satunya tentu mengurangi defisit,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).

Efisiensi Anggaran Jadi Sumber Huntap

Purbaya juga menepis anggapan dana sitaan tersebut akan digunakan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Sumatera. Menurutnya, anggaran huntap telah disiapkan dari hasil pemangkasan belanja kementerian dan lembaga yang dinilai tidak prioritas.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Bidik Kasus Jual Beli Lahan TNKS

“Anggaran huntap sudah kita siapkan dari penyisiran belanja rapat dan perjalanan dinas yang kurang produktif. Jadi tidak menggunakan dana sitaan,” jelasnya.

Dengan demikian, dana rampasan negara tersebut dapat difokuskan untuk memperkuat posisi fiskal pemerintah di tengah tantangan pembiayaan APBN 2026.

Diserahkan Ke Negara, Disaksikan Presiden

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 kepada Menteri Keuangan. Dana itu merupakan akumulasi hasil rampasan perkara korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Baca Juga :  Rekor Baru Dunia: Kekayaan Elon Musk Lampaui Rp 12 Kuadriliun

Prosesi penyerahan digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2025, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Penyerahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada publik atas hasil pemulihan keuangan negara,” ujar Burhanuddin, dikutip dari detikNews.

Penegakan Hukum Berdampak ke Fiskal

Masuknya dana triliunan rupiah dari hasil penegakan hukum ini dinilai menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berdampak pada efek jera, tetapi juga berkontribusi langsung pada keuangan negara.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai sumber sah guna menjaga stabilitas APBN.

Berita Terkait

Awal 2026, Harga BBM Non-Subsidi Kompak Turun
Harga Emas Antam Masih Datar, 1 Gram Bertahan di Rp2,5 Juta
Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi
Risiko Gagal Bayar Tinggi, OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol 2026
Toyota Rush 2026 Naik Kelas: SUV Keluarga Kini Lebih Cerdas dan Ramah Lingkungan
Wahyudi El Panggabean: Etika Lemah, Pers Kehilangan Wibawa
Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut
BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:15 WIB

Rp6,6 Triliun Hasil Sitaan Kejagung Resmi Jadi Penerimaan Negara

Jumat, 2 Januari 2026 - 00:05 WIB

Awal 2026, Harga BBM Non-Subsidi Kompak Turun

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:59 WIB

Harga Emas Antam Masih Datar, 1 Gram Bertahan di Rp2,5 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:00 WIB

Risiko Gagal Bayar Tinggi, OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol 2026

Berita Terbaru

Ekonomi

Awal 2026, Harga BBM Non-Subsidi Kompak Turun

Jumat, 2 Jan 2026 - 00:05 WIB

Oplus_131072

Sungai Penuh

BREAKING NEWS: Mobil Nyungsep di Eks Lapangan Pemda Kerinci

Kamis, 1 Jan 2026 - 20:41 WIB