Roy Suryo Cs Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Salah satunya adalah Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan asistensi bersama para ahli. “Kami libatkan ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga :  SIPSS Polri 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jurusan, dan Jadwal Seleksinya

Asep menyebut, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta Pasal 27A dan 28 Ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT. Mereka dikenakan Pasal 310, 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE.

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi atas tuduhan ijazah palsu yang dianggap mencemarkan nama baik. Laporan tersebut kini naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan dan analisis forensik dokumen ijazah.

Baca Juga :  Bareskrim Turun ke Jambi Usut Blackout Sumatera, Penyebab Listrik Padam Berjam-jam Mulai Terungkap

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Jokowi di Polresta Solo dan menyita ijazah SMA serta S1 untuk diteliti di laboratorium forensik. Bareskrim Polri kemudian memastikan bahwa ijazah Jokowi asli dan valid.

Berita Terkait

MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek
Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Ini Daftar Lengkapnya
Drishyam: The Conclusion Tayang di Indonesia, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:00 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Umumkan Nama Baru Sistem Hybrid, Meluncur Mulai 2027

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:00 WIB