Sungaipenuh-Biaya pecah sertifikat tanah dan proses balik nama pada tahun 2025 di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdiri dari beberapa komponen resmi yang wajib dibayarkan pemohon. Komponen tersebut meliputi biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertifikat baru, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Total biaya yang harus disiapkan bisa berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Besarannya sangat bergantung pada luas tanah, nilai jual objek pajak (NJOP), serta kebijakan masing-masing daerah. Karena itu, masyarakat disarankan memahami rincian biayanya sebelum mengurus langsung ke kantor pertanahan.
Berikut rincian estimasi biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama tahun 2025.
1. Biaya Resmi BPN (Pecah Sertifikat)
Pendaftaran: Sekitar Rp50.000 per bidang tanah.
Pengukuran: Disesuaikan dengan luas tanah, estimasi mulai dari Rp250.000 per bidang.
Pemeriksaan Tanah: Kurang lebih Rp250.000.
Transportasi dan Konsumsi Petugas (TKA): Sekitar Rp250.000, tergantung lokasi dan jarak pengukuran.
Penerbitan Sertifikat Baru: Berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per bidang.
Komponen di atas merupakan biaya dasar dalam proses pemecahan sertifikat. Jika luas tanah lebih besar atau lokasi sulit dijangkau, biaya pengukuran dan TKA bisa saja lebih tinggi.
2. Biaya Balik Nama (Peralihan Hak)
Akta Jual Beli (AJB): Umumnya sebesar 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi sebagai jasa PPAT atau notaris.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Dihitung sebesar 5 persen dikalikan dengan selisih antara NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Cek Sertifikat: Berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000.
Biaya balik nama ini wajib dibayarkan apabila terjadi peralihan hak karena jual beli, hibah, atau warisan. Nilai BPHTB biasanya menjadi komponen terbesar karena dihitung berdasarkan nilai transaksi atau NJOP yang berlaku.
Simulasi Total (Contoh Tanah Kecil)
Untuk tanah dengan luas sekitar 100 meter persegi dan pengurusan dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa notaris, total biaya komponen BPN biasanya berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Angka tersebut belum termasuk BPHTB dan jasa PPAT.
Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, pemohon perlu menyiapkan tambahan biaya sekitar Rp1 juta hingga Rp5 juta atau bahkan lebih, tergantung nilai transaksi dan wilayah setempat.
Sebagai catatan penting, besaran biaya yang sebenarnya dapat berbeda di setiap daerah. Faktor luas tanah, nilai NJOP, serta kebijakan kantor pertanahan setempat sangat memengaruhi total biaya yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan angka pasti, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan. (fyo)
Editor : Fanda Yosephta









