Cara Bayar Pajak Online Lengkap : PKB, PPh, PBB, dan Pajak Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran pajak kini jauh lebih mudah karena hampir semua jenis pajak sudah mendukung sistem digital. Prinsipnya sama: buat kode bayar/kode billing, lalu bayar lewat ATM, mobile banking, atau kanal bank lainnya.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via Aplikasi SIGNAL

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memudahkan pembayaran pajak kendaraan tanpa datang ke Samsat.

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store/App Store.
  • Daftar akun dengan NIK, email, nomor HP, dan verifikasi wajah.
  • Tambahkan kendaraan memakai NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Generate kode bayar melalui menu Info Pajak atau e-Pengesahan.
  • Bayar melalui ATM, mobile banking, atau bank mitra (admin ± Rp5.000).
  • Dokumen STNK: TBPKB dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat rumah.
Baca Juga :  95 Persen Klaim JHT Bebas Pajak, Kemenkeu Jelaskan Aturan PPh Dana Hari Tua

2. Bayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Lain via DJP Online

Untuk pajak pusat seperti PPh, PPN tertentu, dan setoran lain, gunakan DJP Online untuk membuat billing.

Caranya:

  • Masuk ke https://djponline.pajak.go.id dengan NPWP + password.
  • Pilih menu e-Billing System → Isi SSE.
  • Isi formulir (Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun, Nominal).
  • Klik Simpan lalu Cetak Kode Billing.
  • Bayar lewat Internet Banking, mobile banking, ATM, atau Kantor Pos menggunakan kode billing.

3. Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Biasanya tersedia menu khusus di aplikasi perbankan.

Contoh alur di mobile banking:

  • Masuk menu PBB.
  • Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak).
  • Sistem akan menampilkan tagihan.
  • Konfirmasi dan bayar.
  • Sebagian daerah juga punya aplikasi PBB sendiri (contoh: e-PBB kota/kabupaten).
Baca Juga :  THR Pensiunan 2026 Segera Cair? Simak Penjelasan Lengkapnya

4. Pajak Daerah Lain (BPHTB, Pajak Properti, dll.)

Untuk pajak daerah seperti BPHTB, pajak hotel, restoran, atau properti:

Cek langsung ke portal pajak daerah (Bapenda setempat).

Banyak bank menyediakan menu Pajak Daerah/BPHTB di mobile banking.

Bisa juga pakai platform resmi seperti OnlinePajak atau KlikPajak untuk membuat kode billing dan membayar.

Ringkasannya

Jenis Pajak

Cara Bayar

Platform

PKB (kendaraan)

SIGNAL → kode bayar → bayar via bank

Aplikasi SIGNAL

PPh, PPN, setoran pusat

Buat kode billing → bayar

DJP Online (e-Billing)

PBB

Masukkan NOP → bayar

Mobile banking / portal daerah

Pajak daerah (BPHTB, properti)

Portal Bapenda / mobile banking

Daerah + platform pihak ketiga

 

Berita Terkait

Resmi! Harga Samsung Galaxy Z Fold 8, Fold 8 Ultra dan Z Flip 8 di Indonesia
Spesifikasi Redmi Note 17 Terungkap, Layar Besar dan Baterai Monster Jadi Andalan
GTA 6 Jadi Game Termahal? Proyeksi Pendapatan Minggu Pertama Capai Rp93 Triliun
Rekomendasi Tablet Murah untuk Pelajar di Tokopedia 2026, Harga Mulai Rp800 Ribuan
10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026
Asus Pad T3201 Resmi Hadir, Tablet Premium dengan Layar OLED 144Hz
Cara Cek Usia HP Android dan iPhone, Mudah Tanpa Aplikasi
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:00 WIB

Resmi! Harga Samsung Galaxy Z Fold 8, Fold 8 Ultra dan Z Flip 8 di Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:06 WIB

Spesifikasi Redmi Note 17 Terungkap, Layar Besar dan Baterai Monster Jadi Andalan

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:00 WIB

GTA 6 Jadi Game Termahal? Proyeksi Pendapatan Minggu Pertama Capai Rp93 Triliun

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:00 WIB

Rekomendasi Tablet Murah untuk Pelajar di Tokopedia 2026, Harga Mulai Rp800 Ribuan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026

Berita Terbaru

Internasional

Benarkah Lamine Yamal Masih Keluarga Lionel Messi? Simak Faktanya

Kamis, 23 Jul 2026 - 04:00 WIB