Cara Bayar Pajak Online Lengkap : PKB, PPh, PBB, dan Pajak Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran pajak kini jauh lebih mudah karena hampir semua jenis pajak sudah mendukung sistem digital. Prinsipnya sama: buat kode bayar/kode billing, lalu bayar lewat ATM, mobile banking, atau kanal bank lainnya.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via Aplikasi SIGNAL

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memudahkan pembayaran pajak kendaraan tanpa datang ke Samsat.

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store/App Store.
  • Daftar akun dengan NIK, email, nomor HP, dan verifikasi wajah.
  • Tambahkan kendaraan memakai NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Generate kode bayar melalui menu Info Pajak atau e-Pengesahan.
  • Bayar melalui ATM, mobile banking, atau bank mitra (admin ± Rp5.000).
  • Dokumen STNK: TBPKB dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat rumah.
Baca Juga :  TPP Dipangkas 70 Persen, ASN Bengkulu Tengah Beralih ke Skema 3 Hari Kantor

2. Bayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Lain via DJP Online

Untuk pajak pusat seperti PPh, PPN tertentu, dan setoran lain, gunakan DJP Online untuk membuat billing.

Caranya:

  • Masuk ke https://djponline.pajak.go.id dengan NPWP + password.
  • Pilih menu e-Billing System → Isi SSE.
  • Isi formulir (Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun, Nominal).
  • Klik Simpan lalu Cetak Kode Billing.
  • Bayar lewat Internet Banking, mobile banking, ATM, atau Kantor Pos menggunakan kode billing.

3. Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Biasanya tersedia menu khusus di aplikasi perbankan.

Contoh alur di mobile banking:

  • Masuk menu PBB.
  • Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak).
  • Sistem akan menampilkan tagihan.
  • Konfirmasi dan bayar.
  • Sebagian daerah juga punya aplikasi PBB sendiri (contoh: e-PBB kota/kabupaten).
Baca Juga :  Perda Baru: Pemkot Sungai Penuh Kini Bisa Libatkan Pihak Ketiga untuk Pungut Retribusi

4. Pajak Daerah Lain (BPHTB, Pajak Properti, dll.)

Untuk pajak daerah seperti BPHTB, pajak hotel, restoran, atau properti:

Cek langsung ke portal pajak daerah (Bapenda setempat).

Banyak bank menyediakan menu Pajak Daerah/BPHTB di mobile banking.

Bisa juga pakai platform resmi seperti OnlinePajak atau KlikPajak untuk membuat kode billing dan membayar.

Ringkasannya

Jenis Pajak

Cara Bayar

Platform

PKB (kendaraan)

SIGNAL → kode bayar → bayar via bank

Aplikasi SIGNAL

PPh, PPN, setoran pusat

Buat kode billing → bayar

DJP Online (e-Billing)

PBB

Masukkan NOP → bayar

Mobile banking / portal daerah

Pajak daerah (BPHTB, properti)

Portal Bapenda / mobile banking

Daerah + platform pihak ketiga

 

Berita Terkait

10 HP Android Terkencang Mei 2026 Versi AnTuTu, Red Magic Rajanya
Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Acer Rilis Tablet OLED 14 Inci, Bisa Dipakai Jadi Layar Tambahan Laptop
Dreame Rilis 3 Smart Home Premium di Indonesia, Robot Vacuum hingga Air Purifier Canggih
Instagram Plus Resmi Meluncur! Kini Bisa Lihat Story Tanpa Ketahuan, Ini 11 Fitur Premium yang Bikin Heboh
Berapa Lama Umur Baterai Mobil Listrik? Ternyata Bisa Tahan hingga 12 Tahun
Hati-Hati! OJK Ungkap Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Tugas Iklan
Google Rilis Fitur Deteksi Telepon Palsu di Android, Penipu AI Deepfake Mulai Diburu
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:03 WIB

10 HP Android Terkencang Mei 2026 Versi AnTuTu, Red Magic Rajanya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Dreame Rilis 3 Smart Home Premium di Indonesia, Robot Vacuum hingga Air Purifier Canggih

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:00 WIB

Instagram Plus Resmi Meluncur! Kini Bisa Lihat Story Tanpa Ketahuan, Ini 11 Fitur Premium yang Bikin Heboh

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:00 WIB

Berapa Lama Umur Baterai Mobil Listrik? Ternyata Bisa Tahan hingga 12 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:00 WIB