Resmi! ASN Bisa WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026, Ini Tanggalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah resmi memberi kelonggaran pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Melalui SE tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dengan skema Work From Anywhere (WFA) pada beberapa hari strategis sebelum dan sesudah rangkaian libur nasional.

Menpan RB menjelaskan, penyesuaian ini dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik selama periode libur panjang.

Baca Juga :  Vokalis Element Lucky Widja Wafat, Ini Kondisi Kesehatannya Sebelum Meninggal

Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, ASN dapat melaksanakan tugas dari lokasi mana saja. Sementara itu, setelah libur Idul Fitri, kebijakan serupa berlaku pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Rini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelayanan publik berhenti. Justru pimpinan instansi diminta mengatur pembagian tugas ASN secara selektif agar layanan esensial tetap berjalan optimal.

Beberapa sektor yang dipastikan tetap beroperasi penuh antara lain layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Pemerintah Kaji Sistem Kerja ASN Tiga Hari di Kantor, Fokus Hemat BBM Nasional

Ia juga meminta para pimpinan instansi pusat maupun daerah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan WFA ini agar tidak mengganggu kualitas tata kelola pemerintahan.

Selain itu, ASN diminta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan memaksimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam menjalankan tugas selama WFA.

“Kami berharap fleksibilitas ini tetap berada dalam koridor pelayanan publik yang tertib dan bertanggung jawab,” ujar Rini.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi atas kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Program ASN Dekat Domisili Didukung DPR, PNS dan PPPK Berpeluang Lebih Dekat dengan Keluarga, Ini Syaratnya
CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan
SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya
Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru
Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus
Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:49 WIB

Program ASN Dekat Domisili Didukung DPR, PNS dan PPPK Berpeluang Lebih Dekat dengan Keluarga, Ini Syaratnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:40 WIB

CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31 WIB

SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:02 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:00 WIB

Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus

Berita Terbaru