JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menata industri Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Mulai Desember 2025, layanan paylater tidak lagi bisa dijalankan sembarangan, karena hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan (multifinance) yang diperbolehkan menjadi penyelenggara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang BNPL, yang resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengawasan, melindungi konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Paylater Tak Lagi Bebas, OJK Perketat Izin
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa bank dapat menyelenggarakan BNPL sesuai regulasi perbankan. Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib mengantongi persetujuan OJK sebelum menawarkan layanan paylater kepada masyarakat.
“Perusahaan Pembiayaan harus memperoleh izin OJK terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan BNPL,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Layanan BNPL juga tetap dapat dijalankan dengan skema konvensional maupun berbasis syariah, selama mematuhi aturan yang berlaku.
Karakteristik BNPL Diatur Lebih Ketat
Dalam POJK tersebut, OJK menetapkan batasan jelas terkait karakteristik BNPL, antara lain:
Digunakan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara non-tunai
Tidak menggunakan jaminan (tanpa agunan)
Memiliki plafon pembiayaan terbatas
Dilakukan melalui platform elektronik
Menggunakan skema pembayaran cicilan
Selain itu, penyelenggara diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta perlindungan data pribadi debitur.
Transparansi Jadi Kewajiban
OJK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam layanan paylater. Penyelenggara BNPL harus menjelaskan secara transparan kepada konsumen terkait:
Sumber dana pembiayaan
Total cicilan dan jangka waktu
Biaya dan manfaat ekonomi
Risiko yang mungkin timbul
Langkah ini diharapkan mencegah masyarakat terjebak utang konsumtif tanpa pemahaman yang memadai.
Penagihan hingga Penghentian Layanan Diawasi
POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci mekanisme penagihan, pelaporan berkala ke OJK, serta ketentuan penghentian layanan BNPL, baik atas permintaan penyelenggara maupun perintah regulator.
OJK bahkan diberi kewenangan untuk menetapkan batas maksimum keuntungan bagi perusahaan pembiayaan penyelenggara BNPL demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
OJK Dorong Paylater yang Lebih Sehat
Dengan aturan baru ini, OJK berharap layanan paylater tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga berkontribusi pada inklusi keuangan yang bertanggung jawab.
“BNPL diharapkan tumbuh secara sehat, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan berada dalam kerangka pengawasan yang efektif,” tutup Ismail.









