OJK Resmi Batasi Layanan Paylater

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menata industri Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Mulai Desember 2025, layanan paylater tidak lagi bisa dijalankan sembarangan, karena hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan (multifinance) yang diperbolehkan menjadi penyelenggara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang BNPL, yang resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengawasan, melindungi konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Paylater Tak Lagi Bebas, OJK Perketat Izin

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa bank dapat menyelenggarakan BNPL sesuai regulasi perbankan. Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib mengantongi persetujuan OJK sebelum menawarkan layanan paylater kepada masyarakat.

“Perusahaan Pembiayaan harus memperoleh izin OJK terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan BNPL,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga :  Data Terbaru OJK Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Layanan BNPL juga tetap dapat dijalankan dengan skema konvensional maupun berbasis syariah, selama mematuhi aturan yang berlaku.

Karakteristik BNPL Diatur Lebih Ketat

Dalam POJK tersebut, OJK menetapkan batasan jelas terkait karakteristik BNPL, antara lain:

Digunakan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara non-tunai

Tidak menggunakan jaminan (tanpa agunan)

Memiliki plafon pembiayaan terbatas

Dilakukan melalui platform elektronik

Menggunakan skema pembayaran cicilan

Selain itu, penyelenggara diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta perlindungan data pribadi debitur.

Transparansi Jadi Kewajiban

OJK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam layanan paylater. Penyelenggara BNPL harus menjelaskan secara transparan kepada konsumen terkait:

Sumber dana pembiayaan

Total cicilan dan jangka waktu

Baca Juga :  Kurs Dolar AS Hari Ini 4 September 2026 di BCA, Mandiri dan BNI: Cek Kurs Beli-Jual USD

Biaya dan manfaat ekonomi

Risiko yang mungkin timbul

Langkah ini diharapkan mencegah masyarakat terjebak utang konsumtif tanpa pemahaman yang memadai.

Penagihan hingga Penghentian Layanan Diawasi

POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci mekanisme penagihan, pelaporan berkala ke OJK, serta ketentuan penghentian layanan BNPL, baik atas permintaan penyelenggara maupun perintah regulator.

OJK bahkan diberi kewenangan untuk menetapkan batas maksimum keuntungan bagi perusahaan pembiayaan penyelenggara BNPL demi menjaga persaingan usaha yang sehat.

OJK Dorong Paylater yang Lebih Sehat

Dengan aturan baru ini, OJK berharap layanan paylater tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga berkontribusi pada inklusi keuangan yang bertanggung jawab.

“BNPL diharapkan tumbuh secara sehat, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan berada dalam kerangka pengawasan yang efektif,” tutup Ismail.

Berita Terkait

ADVAN AIR NEO Resmi Meluncur, Laptop 0,99 Kg dengan Intel Core Series 3
OPPO A7 Pro Resmi Meluncur dengan Baterai 8.000 mAh, Ini Spesifikasinya
Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB
Morgan Stanley Genggam 7,59 Persen Saham GOTO Setelah Tambah 21,92 Miliar Saham
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional
Apple Event 2026 Digelar Dini Hari, Ini Bocoran iPhone 18 Pro dan iPhone Lipat
Huawei Watch D3 Meluncur Global, Bawa Teknologi Pemantau Tekanan Darah Terbaru
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:00 WIB

ADVAN AIR NEO Resmi Meluncur, Laptop 0,99 Kg dengan Intel Core Series 3

Kamis, 10 September 2026 - 13:00 WIB

OPPO A7 Pro Resmi Meluncur dengan Baterai 8.000 mAh, Ini Spesifikasinya

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB

Kamis, 10 September 2026 - 06:10 WIB

Morgan Stanley Genggam 7,59 Persen Saham GOTO Setelah Tambah 21,92 Miliar Saham

Kamis, 10 September 2026 - 05:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu

Berita Terbaru