OJK Resmi Batasi Layanan Paylater

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menata industri Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Mulai Desember 2025, layanan paylater tidak lagi bisa dijalankan sembarangan, karena hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan (multifinance) yang diperbolehkan menjadi penyelenggara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang BNPL, yang resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengawasan, melindungi konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Paylater Tak Lagi Bebas, OJK Perketat Izin

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa bank dapat menyelenggarakan BNPL sesuai regulasi perbankan. Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib mengantongi persetujuan OJK sebelum menawarkan layanan paylater kepada masyarakat.

“Perusahaan Pembiayaan harus memperoleh izin OJK terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan BNPL,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga :  Gubernur Jambi: Rp19 Miliar Uang Nasabah Bank Jambi Terlacak di Kripto, Bank Permata dan Bank Sampoerna

Layanan BNPL juga tetap dapat dijalankan dengan skema konvensional maupun berbasis syariah, selama mematuhi aturan yang berlaku.

Karakteristik BNPL Diatur Lebih Ketat

Dalam POJK tersebut, OJK menetapkan batasan jelas terkait karakteristik BNPL, antara lain:

Digunakan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara non-tunai

Tidak menggunakan jaminan (tanpa agunan)

Memiliki plafon pembiayaan terbatas

Dilakukan melalui platform elektronik

Menggunakan skema pembayaran cicilan

Selain itu, penyelenggara diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta perlindungan data pribadi debitur.

Transparansi Jadi Kewajiban

OJK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam layanan paylater. Penyelenggara BNPL harus menjelaskan secara transparan kepada konsumen terkait:

Sumber dana pembiayaan

Total cicilan dan jangka waktu

Baca Juga :  Samsung Hentikan Penjualan TV dan Elektronik di China

Biaya dan manfaat ekonomi

Risiko yang mungkin timbul

Langkah ini diharapkan mencegah masyarakat terjebak utang konsumtif tanpa pemahaman yang memadai.

Penagihan hingga Penghentian Layanan Diawasi

POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci mekanisme penagihan, pelaporan berkala ke OJK, serta ketentuan penghentian layanan BNPL, baik atas permintaan penyelenggara maupun perintah regulator.

OJK bahkan diberi kewenangan untuk menetapkan batas maksimum keuntungan bagi perusahaan pembiayaan penyelenggara BNPL demi menjaga persaingan usaha yang sehat.

OJK Dorong Paylater yang Lebih Sehat

Dengan aturan baru ini, OJK berharap layanan paylater tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga berkontribusi pada inklusi keuangan yang bertanggung jawab.

“BNPL diharapkan tumbuh secara sehat, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan berada dalam kerangka pengawasan yang efektif,” tutup Ismail.

Berita Terkait

Midea Resmi Operasikan Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia, Buka Ribuan Lapangan Kerja
Google Core Update Mei 2026 Resmi Rilis, Trafik Website Bisa Naik atau Hilang Mendadak
MacBook Neo vs Air vs Pro 2026, Mana yang Paling Worth It untuk Dibeli?
Oppo Reno16 Pro Resmi Rilis, Kamera 200MP dan Baterai 7.000 mAh Bikin Pesaing Ketar-ketir
Saingan Baru Agya dan Ayla Muncul, Tawarkan Fitur Premium Harga Murah
Pemerintah Resmi Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas Baru
12 Mobil Keluarga Terbaik 2026, Harga Mulai Rp245 Juta hingga Rp2,9 Miliar
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:30 WIB

Midea Resmi Operasikan Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia, Buka Ribuan Lapangan Kerja

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:00 WIB

MacBook Neo vs Air vs Pro 2026, Mana yang Paling Worth It untuk Dibeli?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:00 WIB

Oppo Reno16 Pro Resmi Rilis, Kamera 200MP dan Baterai 7.000 mAh Bikin Pesaing Ketar-ketir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00 WIB

Saingan Baru Agya dan Ayla Muncul, Tawarkan Fitur Premium Harga Murah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Resmi Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas Baru

Berita Terbaru