OJK Resmi Batasi Layanan Paylater

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menata industri Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Mulai Desember 2025, layanan paylater tidak lagi bisa dijalankan sembarangan, karena hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan (multifinance) yang diperbolehkan menjadi penyelenggara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang BNPL, yang resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengawasan, melindungi konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Paylater Tak Lagi Bebas, OJK Perketat Izin

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa bank dapat menyelenggarakan BNPL sesuai regulasi perbankan. Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib mengantongi persetujuan OJK sebelum menawarkan layanan paylater kepada masyarakat.

“Perusahaan Pembiayaan harus memperoleh izin OJK terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan BNPL,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga :  Tahun 2025 Jadi Seleksi Alam BPR: 7 Bank Tutup, Merger Tak Terbendung

Layanan BNPL juga tetap dapat dijalankan dengan skema konvensional maupun berbasis syariah, selama mematuhi aturan yang berlaku.

Karakteristik BNPL Diatur Lebih Ketat

Dalam POJK tersebut, OJK menetapkan batasan jelas terkait karakteristik BNPL, antara lain:

Digunakan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara non-tunai

Tidak menggunakan jaminan (tanpa agunan)

Memiliki plafon pembiayaan terbatas

Dilakukan melalui platform elektronik

Menggunakan skema pembayaran cicilan

Selain itu, penyelenggara diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta perlindungan data pribadi debitur.

Transparansi Jadi Kewajiban

OJK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam layanan paylater. Penyelenggara BNPL harus menjelaskan secara transparan kepada konsumen terkait:

Sumber dana pembiayaan

Total cicilan dan jangka waktu

Baca Juga :  Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Biaya dan manfaat ekonomi

Risiko yang mungkin timbul

Langkah ini diharapkan mencegah masyarakat terjebak utang konsumtif tanpa pemahaman yang memadai.

Penagihan hingga Penghentian Layanan Diawasi

POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci mekanisme penagihan, pelaporan berkala ke OJK, serta ketentuan penghentian layanan BNPL, baik atas permintaan penyelenggara maupun perintah regulator.

OJK bahkan diberi kewenangan untuk menetapkan batas maksimum keuntungan bagi perusahaan pembiayaan penyelenggara BNPL demi menjaga persaingan usaha yang sehat.

OJK Dorong Paylater yang Lebih Sehat

Dengan aturan baru ini, OJK berharap layanan paylater tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga berkontribusi pada inklusi keuangan yang bertanggung jawab.

“BNPL diharapkan tumbuh secara sehat, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan berada dalam kerangka pengawasan yang efektif,” tutup Ismail.

Berita Terkait

Asus ROG Xbox Ally X20 Dibanderol Rp22,9 Juta, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta
Canggih! Hongqi EHS7 Pakai Sunroof Tenaga Surya Berbasis Perovskit
5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan
BYD Siapkan MPV Listrik Ocean V, Bawa Konsep Camping dan Teknologi Canggih
Diskon Rp2,5 Juta Huawei Pura 90s Pro Max dengan BRI, Ini Syaratnya
Samsung P9 dan P7 Hadir dengan USB4, Kapasitas hingga 8TB
Harga dan Spesifikasi Redmi Note 17 Pro Max 5G, Baterai Jumbo 10.000 mAh
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Asus ROG Xbox Ally X20 Dibanderol Rp22,9 Juta, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:07 WIB

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:00 WIB

BYD Siapkan MPV Listrik Ocean V, Bawa Konsep Camping dan Teknologi Canggih

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Diskon Rp2,5 Juta Huawei Pura 90s Pro Max dengan BRI, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB