OJK Resmi Batasi Layanan Paylater

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menata industri Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Mulai Desember 2025, layanan paylater tidak lagi bisa dijalankan sembarangan, karena hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan (multifinance) yang diperbolehkan menjadi penyelenggara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang BNPL, yang resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengawasan, melindungi konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Paylater Tak Lagi Bebas, OJK Perketat Izin

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa bank dapat menyelenggarakan BNPL sesuai regulasi perbankan. Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib mengantongi persetujuan OJK sebelum menawarkan layanan paylater kepada masyarakat.

“Perusahaan Pembiayaan harus memperoleh izin OJK terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan BNPL,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga :  Vokalis Element Lucky Widja Wafat, Ini Kondisi Kesehatannya Sebelum Meninggal

Layanan BNPL juga tetap dapat dijalankan dengan skema konvensional maupun berbasis syariah, selama mematuhi aturan yang berlaku.

Karakteristik BNPL Diatur Lebih Ketat

Dalam POJK tersebut, OJK menetapkan batasan jelas terkait karakteristik BNPL, antara lain:

Digunakan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara non-tunai

Tidak menggunakan jaminan (tanpa agunan)

Memiliki plafon pembiayaan terbatas

Dilakukan melalui platform elektronik

Menggunakan skema pembayaran cicilan

Selain itu, penyelenggara diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta perlindungan data pribadi debitur.

Transparansi Jadi Kewajiban

OJK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam layanan paylater. Penyelenggara BNPL harus menjelaskan secara transparan kepada konsumen terkait:

Sumber dana pembiayaan

Total cicilan dan jangka waktu

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom

Biaya dan manfaat ekonomi

Risiko yang mungkin timbul

Langkah ini diharapkan mencegah masyarakat terjebak utang konsumtif tanpa pemahaman yang memadai.

Penagihan hingga Penghentian Layanan Diawasi

POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci mekanisme penagihan, pelaporan berkala ke OJK, serta ketentuan penghentian layanan BNPL, baik atas permintaan penyelenggara maupun perintah regulator.

OJK bahkan diberi kewenangan untuk menetapkan batas maksimum keuntungan bagi perusahaan pembiayaan penyelenggara BNPL demi menjaga persaingan usaha yang sehat.

OJK Dorong Paylater yang Lebih Sehat

Dengan aturan baru ini, OJK berharap layanan paylater tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga berkontribusi pada inklusi keuangan yang bertanggung jawab.

“BNPL diharapkan tumbuh secara sehat, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan berada dalam kerangka pengawasan yang efektif,” tutup Ismail.

Berita Terkait

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun, OJK Ungkap Kondisi Terbaru
Cara Meningkatkan Penghasilan Google AdSense 2026: Strategi RPM Tinggi yang Banyak Dicari Publisher
Rata-rata Gaji Alumni ITS 2024 Capai Rp 6,9 Juta, Berikut Daftar per Fakultas
IHSG Hari Ini 8 Juni 2026 Anjlok 4,52% ke Level 5.342, Investor Panik, Rupiah dan Sentimen Global Jadi Pemicu
Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya
Aturan Baru Kurir Online Berpotensi Hambat Ekonomi Digital dan Logistik
BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:35 WIB

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun, OJK Ungkap Kondisi Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Cara Meningkatkan Penghasilan Google AdSense 2026: Strategi RPM Tinggi yang Banyak Dicari Publisher

Senin, 8 Juni 2026 - 20:10 WIB

Rata-rata Gaji Alumni ITS 2024 Capai Rp 6,9 Juta, Berikut Daftar per Fakultas

Senin, 8 Juni 2026 - 16:31 WIB

IHSG Hari Ini 8 Juni 2026 Anjlok 4,52% ke Level 5.342, Investor Panik, Rupiah dan Sentimen Global Jadi Pemicu

Berita Terbaru