JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan serta uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dinyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026), terkait perkara pengujian undang-undang dengan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) untuk segera menyusun regulasi baru yang mengatur hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara, termasuk terkait uang pensiun.
Batas Waktu Dua Tahun
MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengganti aturan lama tersebut dengan regulasi baru.
Selama masa transisi itu, ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku hingga undang-undang pengganti diterbitkan.
Namun, apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan aturan baru tidak disahkan, maka undang-undang lama tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Gugatan Diajukan Dosen dan Mahasiswa
Permohonan uji materi terhadap aturan tersebut diajukan oleh sejumlah akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Para pemohon antara lain dosen hukum Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, serta beberapa mahasiswa yaitu Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Dalam permohonannya, mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode, yakni lima tahun, dinilai kurang tepat dari sisi penggunaan anggaran negara.
Sebagai pembayar pajak, para pemohon menyatakan keberatan jika dana negara digunakan untuk membiayai pensiun anggota legislatif tanpa pembaruan regulasi yang lebih proporsional.
Selain itu, mereka juga meminta agar aturan mengenai pemberian pensiun kepada pasangan (janda atau duda) mantan anggota DPR dibatasi hanya selama masa jabatan berlangsung.
MK Tekankan Efektivitas Penggunaan Anggaran
Dalam pertimbangannya, MK menilai pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Hal tersebut juga dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara efektif dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun aturan baru yang lebih komprehensif terkait hak keuangan pejabat tinggi negara.









