Putusan MK: Aturan Pensiun DPR Harus Diganti dalam Dua Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan serta uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dinyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026), terkait perkara pengujian undang-undang dengan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) untuk segera menyusun regulasi baru yang mengatur hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara, termasuk terkait uang pensiun.

Batas Waktu Dua Tahun

MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengganti aturan lama tersebut dengan regulasi baru.

Selama masa transisi itu, ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku hingga undang-undang pengganti diterbitkan.

Baca Juga :  Setelah Eggi Sudjana, Kini Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Namun, apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan aturan baru tidak disahkan, maka undang-undang lama tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Gugatan Diajukan Dosen dan Mahasiswa

Permohonan uji materi terhadap aturan tersebut diajukan oleh sejumlah akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Para pemohon antara lain dosen hukum Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, serta beberapa mahasiswa yaitu Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Dalam permohonannya, mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode, yakni lima tahun, dinilai kurang tepat dari sisi penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  12 Tim Sekolah Siap Bentrok di Grand Finals GYC 2025 Jakarta

Sebagai pembayar pajak, para pemohon menyatakan keberatan jika dana negara digunakan untuk membiayai pensiun anggota legislatif tanpa pembaruan regulasi yang lebih proporsional.

Selain itu, mereka juga meminta agar aturan mengenai pemberian pensiun kepada pasangan (janda atau duda) mantan anggota DPR dibatasi hanya selama masa jabatan berlangsung.

MK Tekankan Efektivitas Penggunaan Anggaran

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Hal tersebut juga dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara efektif dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945.

Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun aturan baru yang lebih komprehensif terkait hak keuangan pejabat tinggi negara.

Berita Terkait

Peruntungan 12 Shio Hari Ini 17 Maret 2026, Siapa Paling Beruntung?
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Maret 2026, Cek Daftarnya
Anwar Usman Pamit dari Mahkamah Konstitusi
OJK Larang Benny Tjokrosaputro Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup
Pemerintah Kaji Sistem Kerja ASN Tiga Hari di Kantor, Fokus Hemat BBM Nasional
Timnas Indonesia Perkuat Tim Kepelatihan, Simon Grayson Siap Dampingi John Herdman
Kasus Dugaan Emas Ilegal, Juragan Toko Emas Semar Nganjuk Ternyata Sosok Dermawan
Perjalanan Jambi–Palembang Ditempuh 15 Jam, Bus Terjebak Macet Akibat Truk Besi Terguling
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:00 WIB

Putusan MK: Aturan Pensiun DPR Harus Diganti dalam Dua Tahun

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Peruntungan 12 Shio Hari Ini 17 Maret 2026, Siapa Paling Beruntung?

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:00 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Maret 2026, Cek Daftarnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:00 WIB

Anwar Usman Pamit dari Mahkamah Konstitusi

Senin, 16 Maret 2026 - 12:00 WIB

OJK Larang Benny Tjokrosaputro Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup

Berita Terbaru

Daerah

100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu

Selasa, 17 Mar 2026 - 16:00 WIB