Politikus PKB Desak Menhut Raja Juli Mundur Imbas Banjir dan Longsor di Sumatra

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Usman Husin, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR yang membahas bencana banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Usman secara terbuka meminta Raja Juli mundur dari jabatannya bila dianggap tidak mampu mengatasi persoalan kehutanan yang berkontribusi pada bencana tersebut.

Menurut Usman, kerusakan hutan yang meluas tidak dapat ditangani hanya dengan retorika atau menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pejabat yang tengah menjabat. Usman mencontohkan bahwa hutan yang telah rusak memerlukan waktu puluhan tahun untuk kembali pulih, sehingga Menteri Kehutanan harus menunjukkan langkah konkret dalam penanganannya.

Baca Juga :  Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI, Ini Rekam Jejak dan Kekayaannya

Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan Raja Juli. Menurut Usman, Menteri Kehutanan sebelumnya mengeluhkan izin pengelolaan hutan di Tapanuli Selatan dan sempat menyampaikan keinginan untuk melakukan evaluasi. Namun pada 20 November, izin baru justru diterbitkan meski pihak daerah berharap agar izin tersebut ditahan. Usman menyebut tindakan itu tidak sejalan dengan pernyataan yang disampaikan Raja Juli di publik.

Selain itu, Usman mengkritik kebiasaan Raja Juli mengutip ayat dan hadis untuk memperkuat pernyataannya, tetapi tidak memperlihatkan keselarasan antara ucapan dan kebijakan yang ditempuh. Ia menilai pendekatan simbolis seperti itu tidak cukup ketika persoalan kerusakan hutan membutuhkan langkah yang tegas dan terukur.

Baca Juga :  CPNS 2026 : Fresh Graduate Jadi Prioritas & Sistem Ujian Berubah

Menanggapi desakan mundur tersebut, Raja Juli menyatakan bahwa posisi seorang menteri adalah hak prerogatif Presiden. Ia siap dievaluasi kapan pun dan menyebut kritik yang datang dari publik maupun anggota DPR akan dijadikan masukan. Raja Juli menegaskan dirinya ingin fokus bekerja dan menyerahkan seluruh kewenangan penilaian kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menerbitkan izin penebangan baru. Selama satu tahun menjabat sebagai Menteri Kehutanan, Raja Juli mengatakan hanya menerbitkan perizinan pemanfaatan hutan untuk jasa lingkungan dan restorasi ekosistem, bukan izin penebangan kayu. Kebijakan itu, menurutnya, merupakan upaya memperbaiki kerusakan hutan yang telah terjadi sebelumnya. (***)

Berita Terkait

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal
Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:35 WIB

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 12:00 WIB

Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Berita Terbaru