Cara Cek Pajak Kendaraan Online Terbaru, Bisa Lewat e-Samsat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Mengecek pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Masyarakat cukup menggunakan layanan resmi yang disediakan pemerintah, seperti situs e-Samsat, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), maupun aplikasi Samsat regional sesuai domisili kendaraan.

Untuk melakukan pengecekan, pengguna hanya perlu menyiapkan data kendaraan berupa nomor polisi (plat), nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka, serta provinsi tempat kendaraan terdaftar. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi lengkap mulai dari besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, PNBP STNK/TNKB, tanggal jatuh tempo, hingga denda jika ada keterlambatan pembayaran.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Lulus dengan IPK 4.00, Sarjana Ini Sulit Dapat Kerja

Pengecekan pajak kendaraan secara umum dapat dilakukan melalui situs resmi e-Samsat.id atau laman Samsat provinsi masing-masing, seperti samsat-pkb2.jakarta.go.id untuk wilayah DKI Jakarta. Pengguna cukup memilih provinsi kendaraan, mengisi data kendaraan, lalu menekan menu “Cek Sekarang” untuk melihat rincian pajak.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah melakukan registrasi menggunakan NIK dan verifikasi data diri, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dan langsung melihat rincian pajak kendaraan secara real time melalui aplikasi.

Di beberapa daerah, layanan cek pajak kendaraan juga masih tersedia melalui SMS. Pengguna cukup mengetik format INFO spasi NOMOR POLISI dan mengirimkannya ke nomor layanan Samsat setempat. Namun, layanan ini tidak tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Pajak Pajero Sport 2026 Terbaru: Simulasi Lengkap dari Rp 8 Juta hingga Rp 12 Juta per Tahun

Sejumlah pemerintah daerah juga menghadirkan aplikasi Samsat regional, seperti Sakpole E-Samsat Jawa Tengah dan Sambat Banten (Samsat Banten Hebat), yang memberikan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online sesuai wilayah masing-masing.

Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan situs dan aplikasi resmi Samsat guna menghindari penipuan serta menjaga keamanan data pribadi. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, pengecekan pajak kendaraan menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan. (***)

Berita Terkait

CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!
Lolos Seleksi Manager Kopdes Wajib Ikut Pelatihan 2 Bulan
Daftar 4 Bandara Fast Track Haji 2026: Jemaah Berangkat dari Jakarta, Solo, Surabaya, dan Makassar
Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya
RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran
Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih
BBM Naik Tajam Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini Daftar Harga Terbaru 18 April 2026
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:10 WIB

Lolos Seleksi Manager Kopdes Wajib Ikut Pelatihan 2 Bulan

Kamis, 23 April 2026 - 16:24 WIB

Daftar 4 Bandara Fast Track Haji 2026: Jemaah Berangkat dari Jakarta, Solo, Surabaya, dan Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 13:34 WIB

Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya

Sabtu, 18 April 2026 - 18:00 WIB

RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran

Sabtu, 18 April 2026 - 12:30 WIB

Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih

Berita Terbaru