Polda Metro Jaya Periksa 117 Saksi  dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA— Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hingga kini, sebanyak 117 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur. “Sampai dengan hari ini, penyidik telah memeriksa empat pelapor, 117 saksi, dan 11 terlapor yang juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, 25 saksi ahli turut dilibatkan untuk memperkuat proses penyidikan. Ade Ary menegaskan penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. “Penyidik bekerja hati-hati, mengumpulkan fakta dan barang bukti untuk menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Cara Cek Pajak Kendaraan Online Terbaru, Bisa Lewat e-Samsat

Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Ia memastikan, penyidik berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan proporsional.

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi terkait dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Setelah gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan bersama tiga laporan serupa lainnya, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Baca Juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. Jokowi juga telah diperiksa di Polresta Solo pada 24 Juli 2025, sementara ijazah SMA dan S1 miliknya telah disita untuk kepentingan forensik.(***)

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Berita Terbaru