Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah Mulai Juli 2026, Ada Biaya Rp3.000. Siapa Yang Bayar ?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mulai 1 Juli 2026, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor HP baru harus melewati proses verifikasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini langsung menjadi perhatian publik karena muncul informasi adanya biaya verifikasi sebesar Rp3.000 untuk setiap nomor yang didaftarkan.

Banyak pengguna khawatir biaya tersebut akan menambah beban saat membeli kartu SIM baru. Namun pemerintah memastikan biaya verifikasi wajah tidak dibebankan kepada pelanggan. Dana Rp3.000 itu digunakan untuk proses pencocokan data biometrik dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa biaya tersebut menjadi tanggung jawab operator seluler sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan ekosistem digital nasional. Operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart disebut telah siap menjalankan sistem registrasi biometrik secara nasional.

Pemerintah menilai langkah ini penting karena nomor telepon kini menjadi identitas utama dalam berbagai layanan digital. Mulai dari mobile banking, dompet digital, media sosial, hingga verifikasi akun aplikasi, semuanya bergantung pada nomor seluler yang valid dan terdaftar secara resmi.

Baca Juga :  XL Raih Predikat Jaringan 5G Terbaik di Indonesia Versi Ookla H1 2026

Selama masa uji coba sejak awal 2026, Komdigi mencatat sekitar 1,7 juta proses registrasi biometrik berhasil dilakukan. Proses verifikasi bahkan diklaim hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit hingga nomor aktif digunakan.

Aturan baru ini hanya berlaku untuk pelanggan prabayar yang melakukan registrasi nomor baru. Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Untuk pengguna di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KTP, proses pendaftaran dapat menggunakan data orang tua atau wali yang sah.

Komdigi juga memastikan data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator seluler. Penyimpanan dan pengelolaan data tetap berada di bawah kewenangan Dukcapil sehingga keamanan identitas pengguna diklaim tetap terjaga sesuai standar perlindungan data yang berlaku.

Baca Juga :  DJP Ungkap 6 Tahap Pemungutan Pajak Marketplace, Begini Cara Kerjanya

Dengan diberlakukannya sistem registrasi berbasis wajah ini, pemerintah berharap angka penipuan digital, scam call, spoofing, hingga penyalahgunaan nomor telepon dapat ditekan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah besar menuju penguatan identitas digital masyarakat Indonesia di era layanan serba online.

FAQ

Apakah registrasi nomor HP baru wajib scan wajah?
Ya. Mulai 1 Juli 2026 seluruh pelanggan prabayar yang mengaktifkan nomor baru wajib melakukan verifikasi biometrik wajah.

Apakah pelanggan harus membayar biaya Rp3.000?
Tidak. Pemerintah memastikan biaya verifikasi ditanggung operator seluler, bukan pelanggan.

Apakah pelanggan lama wajib registrasi ulang?
Tidak. Aturan ini hanya berlaku untuk registrasi nomor baru.

Bagaimana jika pengguna belum memiliki KTP?
Registrasi dapat menggunakan data orang tua atau wali yang sah.

Apakah operator menyimpan data wajah pelanggan?
Tidak. Data biometrik berada di sistem Dukcapil dan tidak disimpan oleh operator seluler. (Tim)

Berita Terkait

88% Gen Z Pilih ShopeePay, Ini Alasan Top Up E-Wallet Makin Jadi Kebutuhan Harian
Kurs Dolar AS Hari Ini 4 September 2026 di BCA, Mandiri dan BNI: Cek Kurs Beli-Jual USD
Harga Kripto Terbaru Hari Ini 4 September 2026: Bitcoin Melemah, Ethereum dan Solana Justru Naik
Antrean ASN di Bank Jambi Jadi Cermin: Bagaimana Jika Payroll BPD Dipindahkan?
Indeks Bisnis-27 Anjlok 0,95% Hari Ini, TAPG, ASII dan JPFA Jadi Saham Paling Tertekan
IHSG Hari Ini 4 September 2026 Turun 0,47% ke Level 6.636, Saham CUAN dan BUMI Masih Menguat
Harga BBM Pertamina 4 September 2026 di Sumatera: Pertamax, Turbo, Dexlite, Pertamina Dex dan Pertalite
Pertamina Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Terbarunya
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 02:02 WIB

88% Gen Z Pilih ShopeePay, Ini Alasan Top Up E-Wallet Makin Jadi Kebutuhan Harian

Jumat, 4 September 2026 - 23:21 WIB

Kurs Dolar AS Hari Ini 4 September 2026 di BCA, Mandiri dan BNI: Cek Kurs Beli-Jual USD

Jumat, 4 September 2026 - 20:00 WIB

Harga Kripto Terbaru Hari Ini 4 September 2026: Bitcoin Melemah, Ethereum dan Solana Justru Naik

Jumat, 4 September 2026 - 19:04 WIB

Antrean ASN di Bank Jambi Jadi Cermin: Bagaimana Jika Payroll BPD Dipindahkan?

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Indeks Bisnis-27 Anjlok 0,95% Hari Ini, TAPG, ASII dan JPFA Jadi Saham Paling Tertekan

Berita Terbaru