Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah Mulai Juli 2026, Ada Biaya Rp3.000. Siapa Yang Bayar ?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mulai 1 Juli 2026, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor HP baru harus melewati proses verifikasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini langsung menjadi perhatian publik karena muncul informasi adanya biaya verifikasi sebesar Rp3.000 untuk setiap nomor yang didaftarkan.

Banyak pengguna khawatir biaya tersebut akan menambah beban saat membeli kartu SIM baru. Namun pemerintah memastikan biaya verifikasi wajah tidak dibebankan kepada pelanggan. Dana Rp3.000 itu digunakan untuk proses pencocokan data biometrik dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa biaya tersebut menjadi tanggung jawab operator seluler sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan ekosistem digital nasional. Operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart disebut telah siap menjalankan sistem registrasi biometrik secara nasional.

Pemerintah menilai langkah ini penting karena nomor telepon kini menjadi identitas utama dalam berbagai layanan digital. Mulai dari mobile banking, dompet digital, media sosial, hingga verifikasi akun aplikasi, semuanya bergantung pada nomor seluler yang valid dan terdaftar secara resmi.

Baca Juga :  Cara Menggunakan MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi di SPBU, Wajib Pakai Barcode

Selama masa uji coba sejak awal 2026, Komdigi mencatat sekitar 1,7 juta proses registrasi biometrik berhasil dilakukan. Proses verifikasi bahkan diklaim hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit hingga nomor aktif digunakan.

Aturan baru ini hanya berlaku untuk pelanggan prabayar yang melakukan registrasi nomor baru. Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Untuk pengguna di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KTP, proses pendaftaran dapat menggunakan data orang tua atau wali yang sah.

Komdigi juga memastikan data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator seluler. Penyimpanan dan pengelolaan data tetap berada di bawah kewenangan Dukcapil sehingga keamanan identitas pengguna diklaim tetap terjaga sesuai standar perlindungan data yang berlaku.

Baca Juga :  Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Dengan diberlakukannya sistem registrasi berbasis wajah ini, pemerintah berharap angka penipuan digital, scam call, spoofing, hingga penyalahgunaan nomor telepon dapat ditekan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah besar menuju penguatan identitas digital masyarakat Indonesia di era layanan serba online.

FAQ

Apakah registrasi nomor HP baru wajib scan wajah?
Ya. Mulai 1 Juli 2026 seluruh pelanggan prabayar yang mengaktifkan nomor baru wajib melakukan verifikasi biometrik wajah.

Apakah pelanggan harus membayar biaya Rp3.000?
Tidak. Pemerintah memastikan biaya verifikasi ditanggung operator seluler, bukan pelanggan.

Apakah pelanggan lama wajib registrasi ulang?
Tidak. Aturan ini hanya berlaku untuk registrasi nomor baru.

Bagaimana jika pengguna belum memiliki KTP?
Registrasi dapat menggunakan data orang tua atau wali yang sah.

Apakah operator menyimpan data wajah pelanggan?
Tidak. Data biometrik berada di sistem Dukcapil dan tidak disimpan oleh operator seluler. (Tim)

Berita Terkait

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 Hari Ini di Pegadaian 20 Oktober 2026: Cek Harga 1 Gram dan Buyback
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 20 Oktober 2026, 1 Gram Rp2.613.000
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Oktober 2026: 24 Karat Rp2,191 Juta per Gram
Cara Cetak Emas Fisik di ATM Pegadaian, Saldo Minimal 1,1 Gram dan Lokasinya
IHSG Berpotensi Naik 18,6% Jika Saham HSC Dikeluarkan, Ini Penjelasan BEI
Pasar Global Bergejolak, Minyak di Atas US$100 dan Rupiah Tertekan Isu MSCI
BPR Terancam Kalah dari Pinjol? OJK Siapkan Strategi Baru, Kredit UMKM Jadi Kunci
Kurs Dolar AS Tembus Rp18.142, Euro Rp20.391, Ini Daftar Kurs BI Terbaru
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 Hari Ini di Pegadaian 20 Oktober 2026: Cek Harga 1 Gram dan Buyback

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 20 Oktober 2026, 1 Gram Rp2.613.000

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Oktober 2026: 24 Karat Rp2,191 Juta per Gram

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Cara Cetak Emas Fisik di ATM Pegadaian, Saldo Minimal 1,1 Gram dan Lokasinya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:03 WIB

IHSG Berpotensi Naik 18,6% Jika Saham HSC Dikeluarkan, Ini Penjelasan BEI

Berita Terbaru