Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjadi perhatian publik. Selain memiliki peran penting dalam menangani perkara korupsi dan tindak pidana khusus, banyak masyarakat yang penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang diterima pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut.

Sebagai pejabat eselon I, Jampidsus memperoleh penghasilan dari beberapa komponen. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), serta sejumlah tunjangan melekat lainnya. Besaran gaji pokok masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Jampidsus yang umumnya berpangkat golongan IV memiliki gaji pokok sekitar Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta per bulan. Besaran tersebut bergantung pada pangkat dan masa kerja golongan (MKG). Selain gaji pokok, terdapat tunjangan jabatan yang diberikan sesuai kedudukan sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Komponen terbesar penghasilan berasal dari tunjangan kinerja. Sejumlah sumber menyebutkan jabatan Jampidsus berada pada kategori pimpinan tinggi dengan tunjangan kinerja sekitar Rp33,24 juta per bulan. Dengan tambahan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan komponen lainnya, total penghasilan kotor Jampidsus dapat melampaui Rp40 juta setiap bulan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! 5 Bansos Ini Cair Jelang Lebaran 2026, Ada Bantuan hingga Rp8 Juta

Selain menerima gaji dan tunjangan, Jampidsus juga memperoleh berbagai fasilitas kedinasan. Fasilitas tersebut dapat berupa kendaraan operasional, rumah dinas, biaya perjalanan dinas, hingga dukungan operasional sesuai kebutuhan jabatan. Fasilitas tersebut diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas dalam menangani perkara-perkara strategis berskala nasional.

Tugas Jampidsus tidak hanya menangani perkara korupsi. Jabatan ini bertanggung jawab memimpin penanganan tindak pidana khusus, mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan di pengadilan, pengajuan upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Jampidsus juga melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mencapai posisi Jampidsus, seorang jaksa harus menempuh perjalanan karier yang panjang. Tahapannya dimulai dari lulus Sarjana Hukum, mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan, menjalani Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPPJ), kemudian meniti karier dari jaksa tingkat awal hingga menduduki berbagai jabatan strategis seperti Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, maupun direktur di lingkungan Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 8 Juni, Simak Jadwal Lengkap Seleksi hingga Pengangkatan

Dengan tanggung jawab yang besar dalam pemberantasan tindak pidana khusus, penghasilan Jampidsus dinilai sepadan dengan beban kerja dan risiko jabatan. Meski demikian, besaran penghasilan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang berlaku bagi pejabat ASN di lingkungan Kejaksaan Agung.

FAQ

1. Berapa gaji Jampidsus 2026?
Gaji pokok berkisar Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta. Total penghasilan termasuk tunjangan diperkirakan melebihi Rp40 juta per bulan.

2. Apa tugas utama Jampidsus?
Memimpin penanganan tindak pidana khusus seperti korupsi, tindak pidana ekonomi, dan perkara khusus lainnya.

3. Apakah Jampidsus mendapatkan rumah dinas?
Ya. Pejabat setingkat Jampidsus dapat memperoleh rumah dinas, kendaraan operasional, dan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan.

4. Bagaimana cara menjadi Jampidsus?
Melalui jenjang karier sebagai jaksa, mulai dari CPNS Kejaksaan hingga menduduki jabatan struktural tinggi sebelum diangkat melalui Keputusan Presiden.

5. Apakah Jampidsus termasuk ASN?
Ya. Jampidsus berasal dari karier jaksa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru
PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya
Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia
Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya
PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN
Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:00 WIB

Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:03 WIB

Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:01 WIB

Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Berita Terbaru