KUHAP 2025 Lindungi Advokat dalam Pembelaan, Bukan Pemalsuan Dokumen

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Namun, penguatan tersebut tidak berarti memberikan kekebalan hukum, terutama terhadap tindakan ilegal seperti pemalsuan atau pengesahan dokumen palsu.

Dalam KUHAP baru, advokat ditegaskan memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan fungsi pembelaan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin independensi advokat saat mendampingi klien, termasuk dalam proses pemeriksaan, pengajuan alat bukti, dan pembelaan di persidangan.

Pasal 149 ayat (1) dan (2) KUHAP baru menegaskan perlindungan hukum bagi advokat agar tidak dikriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya secara sah. Perlindungan ini muncul sebagai respons atas praktik kriminalisasi advokat yang kerap terjadi dalam proses penegakan hukum sebelumnya.

Baca Juga :  Terbongkar! Motif Mbah Tarman Gunakan Cek Palsu dalam Pernikahan

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penguatan peran advokat tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran atas perbuatan melawan hukum. Menteri Hukum menekankan bahwa advokat tetap terikat pada kode etik profesi dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Penggunaan, pembuatan, atau pengesahan dokumen palsu tetap dikategorikan sebagai tindak pidana. Advokat yang terbukti secara aktif terlibat dalam pemalsuan dokumen atau persekongkolan untuk melegalkan dokumen ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sama seperti warga negara lainnya.

Baca Juga :  Noel dan Negara yang Terlalu Ramah pada Penyalahgunaan Kekuasaan

KUHAP baru dengan demikian membedakan secara tegas antara tindakan profesional dalam pembelaan hukum dan perbuatan pidana. Perlindungan hukum hanya diberikan sepanjang advokat menjalankan tugas secara sah, beritikad baik, dan tidak melanggar hukum maupun kode etik profesi.

Penegasan ini diharapkan mencegah salah tafsir di tengah masyarakat hukum, sekaligus menjaga marwah profesi advokat sebagai penjaga keadilan, bukan pelindung praktik ilegal dalam proses peradilan pidana. (***)

Berita Terkait

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Berita Terbaru