KUHAP 2025 Lindungi Advokat dalam Pembelaan, Bukan Pemalsuan Dokumen

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Namun, penguatan tersebut tidak berarti memberikan kekebalan hukum, terutama terhadap tindakan ilegal seperti pemalsuan atau pengesahan dokumen palsu.

Dalam KUHAP baru, advokat ditegaskan memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan fungsi pembelaan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin independensi advokat saat mendampingi klien, termasuk dalam proses pemeriksaan, pengajuan alat bukti, dan pembelaan di persidangan.

Pasal 149 ayat (1) dan (2) KUHAP baru menegaskan perlindungan hukum bagi advokat agar tidak dikriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya secara sah. Perlindungan ini muncul sebagai respons atas praktik kriminalisasi advokat yang kerap terjadi dalam proses penegakan hukum sebelumnya.

Baca Juga :  Perawat Kasus Kelalaian Medis Khitanan di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penguatan peran advokat tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran atas perbuatan melawan hukum. Menteri Hukum menekankan bahwa advokat tetap terikat pada kode etik profesi dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Penggunaan, pembuatan, atau pengesahan dokumen palsu tetap dikategorikan sebagai tindak pidana. Advokat yang terbukti secara aktif terlibat dalam pemalsuan dokumen atau persekongkolan untuk melegalkan dokumen ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sama seperti warga negara lainnya.

Baca Juga :  Kerugian Pinjol Syariah DSI Bisa Lebih dari Rp2,4 Triliun

KUHAP baru dengan demikian membedakan secara tegas antara tindakan profesional dalam pembelaan hukum dan perbuatan pidana. Perlindungan hukum hanya diberikan sepanjang advokat menjalankan tugas secara sah, beritikad baik, dan tidak melanggar hukum maupun kode etik profesi.

Penegasan ini diharapkan mencegah salah tafsir di tengah masyarakat hukum, sekaligus menjaga marwah profesi advokat sebagai penjaga keadilan, bukan pelindung praktik ilegal dalam proses peradilan pidana. (***)

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan
Truck Collision Attorney: Why Hiring the Right Lawyer After a Commercial Truck Accident Can Make a Million-Dollar Difference
Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:54 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:10 WIB

Truck Collision Attorney: Why Hiring the Right Lawyer After a Commercial Truck Accident Can Make a Million-Dollar Difference

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit

Berita Terbaru

Teknologi

Nvidia Masuk Pasar CPU AI, Nilainya Tembus Rp3.500 Triliun

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:00 WIB

Otomotif

OTR Daihatsu Juni 2026 Lengkap, Dari Ayla hingga Terios

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:07 WIB