KUHAP 2025 Lindungi Advokat dalam Pembelaan, Bukan Pemalsuan Dokumen

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Namun, penguatan tersebut tidak berarti memberikan kekebalan hukum, terutama terhadap tindakan ilegal seperti pemalsuan atau pengesahan dokumen palsu.

Dalam KUHAP baru, advokat ditegaskan memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan fungsi pembelaan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin independensi advokat saat mendampingi klien, termasuk dalam proses pemeriksaan, pengajuan alat bukti, dan pembelaan di persidangan.

Pasal 149 ayat (1) dan (2) KUHAP baru menegaskan perlindungan hukum bagi advokat agar tidak dikriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya secara sah. Perlindungan ini muncul sebagai respons atas praktik kriminalisasi advokat yang kerap terjadi dalam proses penegakan hukum sebelumnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Tetapkan Dua Nama

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penguatan peran advokat tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran atas perbuatan melawan hukum. Menteri Hukum menekankan bahwa advokat tetap terikat pada kode etik profesi dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Penggunaan, pembuatan, atau pengesahan dokumen palsu tetap dikategorikan sebagai tindak pidana. Advokat yang terbukti secara aktif terlibat dalam pemalsuan dokumen atau persekongkolan untuk melegalkan dokumen ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sama seperti warga negara lainnya.

Baca Juga :  Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

KUHAP baru dengan demikian membedakan secara tegas antara tindakan profesional dalam pembelaan hukum dan perbuatan pidana. Perlindungan hukum hanya diberikan sepanjang advokat menjalankan tugas secara sah, beritikad baik, dan tidak melanggar hukum maupun kode etik profesi.

Penegasan ini diharapkan mencegah salah tafsir di tengah masyarakat hukum, sekaligus menjaga marwah profesi advokat sebagai penjaga keadilan, bukan pelindung praktik ilegal dalam proses peradilan pidana. (***)

Berita Terkait

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Berita Terbaru