Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Siap Jalan, Ini Syarat dan Sasarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran agar kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Program ini menjadi langkah penting pemerintah untuk menertibkan data peserta dan memastikan seluruh warga memiliki akses layanan kesehatan.
Dengan pemutihan ini, peserta yang menunggak bisa kembali aktif tanpa harus melunasi semua tunggakan lama.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi mekanisme penghapusan tunggakan dan menargetkan aturan selesai pada November 2025.

Baca Juga :  Ketika New York Memilih Zohran Mamdani: Apakah Indonesia Siap Dipimpin Tokoh dari Kelompok Minoritas?

“Pemutihan ini hanya dilakukan satu kali, bukan kebijakan rutin,” ujarnya.

Pemutihan tunggakan ini hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.

Di antaranya, peserta yang sudah masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta warga tidak mampu hasil verifikasi pemerintah daerah.

Selain itu, pekerja mandiri atau bukan penerima upah (PBPU/BP) yang telah diverifikasi juga dapat menerima keringanan.

Baca Juga :  Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun

Skema penghapusan tunggakan mencakup maksimal 24 bulan iuran bagi peserta yang memenuhi kriteria sosial ekonomi.

Bagi peserta dengan tunggakan lebih dari dua tahun, hanya dua tahun terakhir yang akan dihapus.
Langkah ini tidak memengaruhi stabilitas keuangan BPJS karena dilakukan secara administratif, bukan penghapusan dana riil.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu jutaan peserta dari kalangan tidak mampu agar kembali mendapatkan layanan kesehatan secara penuh.(***)

Berita Terkait

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa
Hari Bank Indonesia 2026: Sejarah, Makna, dan Peran Pentingnya bagi Ekonomi Nasional
Revisi UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Ini Isi Lengkap Putusan MK 168
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:00 WIB

Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:10 WIB

Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:05 WIB

Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:05 WIB

Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa

Berita Terbaru