Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Siap Jalan, Ini Syarat dan Sasarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran agar kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Program ini menjadi langkah penting pemerintah untuk menertibkan data peserta dan memastikan seluruh warga memiliki akses layanan kesehatan.
Dengan pemutihan ini, peserta yang menunggak bisa kembali aktif tanpa harus melunasi semua tunggakan lama.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi mekanisme penghapusan tunggakan dan menargetkan aturan selesai pada November 2025.

Baca Juga :  THR ASN, Swasta dan BHR Ojol Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran 2026, Cek Rekening Mulai Sekarang

“Pemutihan ini hanya dilakukan satu kali, bukan kebijakan rutin,” ujarnya.

Pemutihan tunggakan ini hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.

Di antaranya, peserta yang sudah masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta warga tidak mampu hasil verifikasi pemerintah daerah.

Selain itu, pekerja mandiri atau bukan penerima upah (PBPU/BP) yang telah diverifikasi juga dapat menerima keringanan.

Baca Juga :  Roy Suryo Dkk Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya

Skema penghapusan tunggakan mencakup maksimal 24 bulan iuran bagi peserta yang memenuhi kriteria sosial ekonomi.

Bagi peserta dengan tunggakan lebih dari dua tahun, hanya dua tahun terakhir yang akan dihapus.
Langkah ini tidak memengaruhi stabilitas keuangan BPJS karena dilakukan secara administratif, bukan penghapusan dana riil.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu jutaan peserta dari kalangan tidak mampu agar kembali mendapatkan layanan kesehatan secara penuh.(***)

Berita Terkait

BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal
Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 12:00 WIB

Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru