Pemkab Solok Selatan dan Kejari Matangkan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Solok Selatan — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggelar rapat pembahasan tindak lanjut teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Kabupaten Solok Selatan.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (23/1/2026), sebagai tindak lanjut dari PKS yang telah ditandatangani pada 1 Desember 2025.

Pembahasan difokuskan pada kesiapan teknis implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya untuk penanganan tindak pidana ringan.

Baca Juga :  833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Kemensos Wajibkan Kembalikan Gaji hingga Rp7,9 Miliar

Dalam pelaksanaannya, penerapan pidana kerja sosial melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Sosial PMD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta pemerintah kecamatan. Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum ditetapkan sebagai sekretariat dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Baca Juga :  Pendaftaran Bintara PK TNI AL 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Emas Jadi Prajurit Laut

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi, S.IP, SE, MM, menyampaikan bahwa rapat menyepakati pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas menginventarisasi jenis pekerjaan sosial yang dapat dijadikan sanksi pidana kerja sosial, serta melakukan pengawasan dan pelaporan pelaksanaannya di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan kesiapan mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial melalui keterlibatan aktif OPD terkait, agar pelaksanaannya berjalan terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

GOR H. Agus Salim Direkonstruksi, Mahyeldi Pastikan Proyek Rp400 Miliar Berjalan Sesuai Rencana
Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG
Longsor Lumpuhkan Jalur Padang-Painan, Akses Kembali Dibuka Setelah 3 Jam Pembersihan
Sumbar Dapat Proyek Strategis! Jalur Kereta Api 248,5 Km Bakal Aktif Kembali, Ekonomi Daerah Berpotensi Melesat
HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan
Hasil Liga Indonesia: Persib Bungkam Semen Padang, Jaga Peluang Juara
Ramainya Pasar Ateh Bukittinggi Saat Lebaran, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Kebersihan & Hospitality
Padang-Bukittinggi Macet Parah, Sistem One Way Diterapkan, Ini Dampaknya ke Perjalanan Libur
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:38 WIB

GOR H. Agus Salim Direkonstruksi, Mahyeldi Pastikan Proyek Rp400 Miliar Berjalan Sesuai Rencana

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Senin, 15 Juni 2026 - 10:39 WIB

Longsor Lumpuhkan Jalur Padang-Painan, Akses Kembali Dibuka Setelah 3 Jam Pembersihan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:03 WIB

Sumbar Dapat Proyek Strategis! Jalur Kereta Api 248,5 Km Bakal Aktif Kembali, Ekonomi Daerah Berpotensi Melesat

Kamis, 16 April 2026 - 10:01 WIB

HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan

Berita Terbaru