Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh Proyek Tahun Jamak, Ini Aturan Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

SUNGAI PENUH — Proyek pembangunan Pasar Beringin Jaya di Kota Sungai Penuh yang dikerjakan oleh PT Cimedang Sakti Kontrindo dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp56 miliar merupakan proyek pemerintah dengan skema tahun jamak atau multi-years contract (MYC). Proyek strategis tersebut dimulai pada Oktober 2025 dan direncanakan selesai pada 2026 dengan masa pelaksanaan selama 300 hari kalender.

Skema tahun jamak digunakan pemerintah untuk pekerjaan konstruksi yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Dalam konteks pembangunan Pasar Beringin Jaya, durasi pekerjaan yang melampaui satu tahun anggaran menjadikan proyek ini sah dikategorikan sebagai MYC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaturan mengenai kontrak tahun jamak diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerjaan yang membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan atau melintasi lebih dari satu tahun anggaran dapat dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak.

Baca Juga :  Media KayoNews Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Alfin Bakar, Teruslah Berkarya Untuk Kemajuan Kota Sungai Penuh

Selain Perpres, mekanisme MYC juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan, salah satunya PMK Nomor 93/PMK.02/2020. Regulasi ini mengatur tata cara pengajuan, persetujuan, serta pelaksanaan kontrak tahun jamak, termasuk kewajiban memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum kontrak ditandatangani dan pekerjaan dimulai.

Dalam ketentuan Perpres Pengadaan Barang/Jasa, disebutkan bahwa pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran wajib mengajukan permohonan persetujuan MYC apabila pekerjaan konstruksi memberikan manfaat lebih besar jika dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian pendanaan, keberlanjutan pekerjaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Persetujuan Menteri Keuangan menjadi syarat utama dalam pelaksanaan proyek tahun jamak. Tanpa persetujuan tersebut, kontrak MYC tidak dapat dilaksanakan. Persetujuan ini juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran lintas tahun secara sah dan terukur.

Baca Juga :  Cara Cepat Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM BRI lewat BRImo, Dana Dijanjikan Kembali Maksimal 14 Hari

Dalam praktiknya, proyek tahun jamak memiliki konsekuensi terhadap pengendalian progres pekerjaan. Progres fisik dan keuangan wajib dievaluasi secara berkala, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Apabila target progres tidak tercapai sesuai kontrak, pencairan anggaran pada tahun berikutnya dapat tertunda atau dilakukan penyesuaian melalui adendum kontrak.

Dengan skema MYC yang diterapkan pada pembangunan Pasar Beringin Jaya, pemerintah daerah dan pihak pelaksana diharapkan dapat memastikan pekerjaan berjalan sesuai jadwal, spesifikasi teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku. Proyek ini diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi baru dan mendukung pertumbuhan perdagangan masyarakat Kota Sungai Penuh secara berkelanjutan. (***)

Berita Terkait

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Kejuaraan Silat Wali Kota Cup Sungai Penuh Tuai Keluhan Atlet Juara
Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan
Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis
Ibunda Wawako Sungai Penuh Tutup Usia, Wali Kota Alfin Datang Melayat
Dari Budaya ke Prestasi, Pencak Silat Wali Kota Cup I Resmi Digelar
Wali Kota Sungai Penuh Serahkan SK 1.798 PPPK Paruh Waktu, Formasi Teknis Paling Dominan
Diknas dan Disperindag Kosong, 5 Pejabat Eselon IIb Sungai Penuh Hanya Menjabat 7 Hari
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 17:17 WIB

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:51 WIB

Kejuaraan Silat Wali Kota Cup Sungai Penuh Tuai Keluhan Atlet Juara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:45 WIB

Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:56 WIB

Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:54 WIB

Ibunda Wawako Sungai Penuh Tutup Usia, Wali Kota Alfin Datang Melayat

Berita Terbaru