JAMBI- Pemprov Jambi Mulai Tarik Pajak Alat Berat 2025, Ini Simulasi PAB untuk Excavator hingga Dump Truck
Selain pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2025 juga mulai memberlakukan penarikan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah provinsi diberikan kewenangan memungut PAB dengan tarif maksimal 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Artinya, besaran pajak yang dibayarkan sangat bergantung pada nilai ekonomis alat berat yang dimiliki atau dikuasai, baik oleh perorangan maupun badan usaha.
Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyebutkan bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada pemilik alat berat dan saat ini PAB sudah dapat dipungut. Penagihan dilakukan melalui UPTD kabupaten/kota terhadap alat berat yang telah teridentifikasi, termasuk yang beroperasi di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Untuk memberikan gambaran kepada wajib pajak, berikut simulasi perhitungan PAB (perkiraan ilustratif, nilai riil mengikuti penetapan NJAB resmi). Excavator dengan NJAB sekitar Rp1,5 miliar dikenakan PAB maksimal 0,2 persen, sehingga pajak terutang mencapai ±Rp3 juta per tahun.
Pada bulldozer dengan NJAB ±Rp2 miliar, besaran PAB maksimal yang harus dibayarkan sekitar ±Rp4 juta per tahun. Sementara itu, wheel loader atau backhoe dengan nilai jual Rp800 juta–Rp1 miliar dikenakan pajak di kisaran Rp1,6–Rp2 juta per tahun.
Untuk dump truck tambang bernilai ±Rp1,2 miliar, PAB maksimal berada di angka ±Rp2,4 juta per tahun. Sedangkan crane atau alat berat berkapasitas besar dengan NJAB di atas Rp3 miliar dapat dikenakan PAB hingga ±Rp6 juta per tahun, tergantung nilai jual yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemberlakuan kembali PAB ini menandai berakhirnya masa jeda pemungutan selama sekitar tujuh tahun akibat proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kini, alat berat telah ditetapkan sebagai objek pajak tersendiri, sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat memiliki kewajiban pajak yang jelas.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap seluruh pemilik dan pengguna alat berat, baik individu maupun perusahaan, dapat memenuhi kewajiban pembayaran PAB. Selain mendukung peningkatan PAD, kepatuhan pajak ini juga menjadi bagian dari tertib administrasi usaha di sektor konstruksi dan sumber daya alam. (***)









