Tiga Besar Kandidat Sekda Merangin Diumumkan, Zulhifni Raih Nilai Tertinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin memasuki tahap akhir setelah Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan tiga peserta dengan nilai tertinggi.
Hasil tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 009/Pansel.JPT.IIa/Merangin/2025 tertanggal 25 November 2025. Dalam daftar tersebut, Zulhifni, ST, MT menempati posisi pertama dengan skor 86,32, disusul Dr. Deddi Candra, S.STP, M.Si dengan nilai 83,63, serta Firdaus, SH, MH dengan skor 80,08.
Pengumuman ini merupakan rangkaian dari seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diselenggarakan sesuai ketentuan nasional mengenai manajemen ASN. Proses seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta aturan turunan dari Kementerian PAN-RB mengenai kompetensi pejabat daerah. Pansel menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan transparan dan profesional.
Dalam Berita Acara Nomor BA.008/Pansel.JPT.IIa/Merangin/2025, Pansel menjelaskan bahwa penilaian dilakukan secara ketat oleh asesor independen. Penilaian meliputi administrasi, rekam jejak, uji kompetensi manajerial, serta pemahaman bidang sesuai kebutuhan jabatan Sekda. Setiap tahapan disebut telah melalui verifikasi terukur untuk memastikan hasil seleksi akurat dan kredibel.
Baca Juga :  Menkeu Ungkap Nasib Gaji ke-13 ASN 2026, Kapan Cair?

Berita Terkait

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak
Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya
DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya
DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya

Berita Terbaru

Kerinci

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:01 WIB