Nasib Guru Non-ASN Tahun 2027, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau guru honorer tidak dilarang mengajar pada tahun 2027.

Penegasan ini disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026.

SE Mendikdasmen Bukan untuk Menghentikan Guru Honorer

Menurut Nunuk, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan dibuat untuk memberhentikan guru honorer.

Surat edaran tersebut disebut hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan status guru non-ASN.

“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk.

Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar

Kemendikdasmen memastikan guru honorer tetap dapat mengajar selama masih dibutuhkan oleh satuan pendidikan daerah.

SE tersebut mengatur guru non-ASN yang:

  • Terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024
  • Masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah
Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Kebijakan ini juga disebut tidak berlaku bagi sekolah swasta.

Sempat Terjadi Salah Tafsir di Daerah

Kemendikdasmen mengakui sempat terjadi perbedaan interpretasi di sejumlah daerah setelah SE diterbitkan.

Akibatnya, ada ribuan guru honorer yang sempat dirumahkan, termasuk di wilayah Jawa Barat.

Namun setelah pemerintah pusat memberikan klarifikasi, para guru tersebut kembali dipanggil untuk mengajar.

Pemerintah Janjikan Dukungan Penghasilan

Selain penataan status, pemerintah juga menyiapkan dukungan penghasilan bagi guru non-ASN.

Tunjangan Rp2 Juta per Bulan

Sebanyak 137.764 guru non-ASN disebut akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.

Tunjangan diberikan kepada guru yang:

  • Sudah memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban kerja

Insentif Rp400 Ribu per Bulan

Sementara itu, sekitar 99.432 guru lainnya akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan.

Insentif tersebut diperuntukkan bagi guru yang:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Belum memenuhi beban kerja
Baca Juga :  ITPLN Buka PMB 2026, Ada Jalur Ikatan Kerja ke PLN

Pemda Bisa Tambah Penghasilan Guru Honorer

Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan guru honorer sesuai kemampuan APBD masing-masing.

Langkah ini diharapkan membantu menjaga kesejahteraan guru non-ASN di daerah.

Penataan Guru Honorer Sesuai UU ASN

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penataan guru non-ASN merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Aturan tersebut mengatur penyelesaian tenaga honorer secara bertahap.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan kebijakan baru untuk menghapus guru honorer, melainkan bagian dari proses penataan nasional.

Guru Honorer Diminta Tidak Khawatir

Kemendikdasmen meminta para guru honorer tetap tenang dan tidak khawatir terhadap isu larangan mengajar pada 2027.

Pemerintah memastikan proses pembelajaran tetap harus berjalan dan keberadaan guru non-ASN masih dibutuhkan di berbagai daerah.

Berita Terkait

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Berita Terbaru

Teknologi

Cari Tablet Kecil tapi Bertenaga? Ini 6 Pilihan Android 2026

Minggu, 11 Okt 2026 - 02:00 WIB

Teknologi

Harga Garmin Enduro 4 Setara Rp16 Juta, Bawa Memori 64 GB

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:00 WIB