Nasib Guru Non-ASN Tahun 2027, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau guru honorer tidak dilarang mengajar pada tahun 2027.

Penegasan ini disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026.

SE Mendikdasmen Bukan untuk Menghentikan Guru Honorer

Menurut Nunuk, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan dibuat untuk memberhentikan guru honorer.

Surat edaran tersebut disebut hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan status guru non-ASN.

“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk.

Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar

Kemendikdasmen memastikan guru honorer tetap dapat mengajar selama masih dibutuhkan oleh satuan pendidikan daerah.

SE tersebut mengatur guru non-ASN yang:

  • Terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024
  • Masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah
Baca Juga :  BKN Tegaskan Kewenangan Kepala Daerah dalam Mutasi ASN

Kebijakan ini juga disebut tidak berlaku bagi sekolah swasta.

Sempat Terjadi Salah Tafsir di Daerah

Kemendikdasmen mengakui sempat terjadi perbedaan interpretasi di sejumlah daerah setelah SE diterbitkan.

Akibatnya, ada ribuan guru honorer yang sempat dirumahkan, termasuk di wilayah Jawa Barat.

Namun setelah pemerintah pusat memberikan klarifikasi, para guru tersebut kembali dipanggil untuk mengajar.

Pemerintah Janjikan Dukungan Penghasilan

Selain penataan status, pemerintah juga menyiapkan dukungan penghasilan bagi guru non-ASN.

Tunjangan Rp2 Juta per Bulan

Sebanyak 137.764 guru non-ASN disebut akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.

Tunjangan diberikan kepada guru yang:

  • Sudah memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban kerja

Insentif Rp400 Ribu per Bulan

Sementara itu, sekitar 99.432 guru lainnya akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan.

Insentif tersebut diperuntukkan bagi guru yang:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Belum memenuhi beban kerja
Baca Juga :  Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Pemda Bisa Tambah Penghasilan Guru Honorer

Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan guru honorer sesuai kemampuan APBD masing-masing.

Langkah ini diharapkan membantu menjaga kesejahteraan guru non-ASN di daerah.

Penataan Guru Honorer Sesuai UU ASN

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penataan guru non-ASN merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Aturan tersebut mengatur penyelesaian tenaga honorer secara bertahap.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan kebijakan baru untuk menghapus guru honorer, melainkan bagian dari proses penataan nasional.

Guru Honorer Diminta Tidak Khawatir

Kemendikdasmen meminta para guru honorer tetap tenang dan tidak khawatir terhadap isu larangan mengajar pada 2027.

Pemerintah memastikan proses pembelajaran tetap harus berjalan dan keberadaan guru non-ASN masih dibutuhkan di berbagai daerah.

Berita Terkait

Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Berita Terbaru