Dana Transfer 2026: Sungai Penuh Terima Rp 422,55 M, Ini Rincian DAU dan DBH

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

SUNGAIPENUH – Pemerintah pusat resmi menetapkan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) tahun 2026 untuk Kota Sungai Penuh sebesar Rp 422,55 miliar.

Anggaran ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 404 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 18,55 miliar.

Total tersebut merupakan bagian dari distribusi dana transfer untuk kabupaten/kota se-Provinsi Jambi yang mencapai Rp 8 triliun.

Baca Juga :  Bukan Elon Musk, Ini Deretan 5 CEO dengan Gaji Tertinggi

DAU Sungai Penuh 2026: Dorong Pemerataan Fiskal Daerah

DAU merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk memastikan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Besarannya dihitung berdasarkan:

  • Kebutuhan fiskal daerah
  • Kapasitas fiskal daerah

Dengan DAU 2026 sebesar Rp 404 miliar, Kota Sungai Penuh diharapkan mampu memperkuat pembiayaan layanan dasar serta menjalankan kewenangan desentralisasi secara optimal.

Baca Juga :  Dumisake Pendidikan Hadir di Kerinci, Ratusan Siswa Dapat Bantuan Lengkap

DBH Sungai Penuh 2026: Rp 18,55 Miliar dari Penerimaan Negara

DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan negara yang dibagi kepada daerah melalui persentase tertentu. Komponennya meliputi:

  • DBH Pajak (PPh, PBB)
  • DBH Sumber Daya Alam (migas, tambang, kehutanan)

Berita Terkait

Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
Suzuki Ertiga Turun Harga Oktober 2026, Ini Pilihan Tipe dan Fiturnya
IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,04% ke 6.093, Saham TLKM, BBRI, dan BUMI Naik
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Suzuki Ertiga Turun Harga Oktober 2026, Ini Pilihan Tipe dan Fiturnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:45 WIB

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,04% ke 6.093, Saham TLKM, BBRI, dan BUMI Naik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Umumkan Nama Baru Sistem Hybrid, Meluncur Mulai 2027

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:00 WIB