Dana Transfer 2026: Sungai Penuh Terima Rp 422,55 M, Ini Rincian DAU dan DBH

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

SUNGAIPENUH – Pemerintah pusat resmi menetapkan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) tahun 2026 untuk Kota Sungai Penuh sebesar Rp 422,55 miliar.

Anggaran ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 404 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 18,55 miliar.

Total tersebut merupakan bagian dari distribusi dana transfer untuk kabupaten/kota se-Provinsi Jambi yang mencapai Rp 8 triliun.

Baca Juga :  Top Up DANA Cashback 100%? Ini Fakta dan Cara Mendapatkannya!

DAU Sungai Penuh 2026: Dorong Pemerataan Fiskal Daerah

DAU merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk memastikan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Besarannya dihitung berdasarkan:

  • Kebutuhan fiskal daerah
  • Kapasitas fiskal daerah

Dengan DAU 2026 sebesar Rp 404 miliar, Kota Sungai Penuh diharapkan mampu memperkuat pembiayaan layanan dasar serta menjalankan kewenangan desentralisasi secara optimal.

Baca Juga :  Juara Bike Adventure 2025 Siap Menggulung Sungai Penuh : Menantang Bukit Menyambut Hadiah

DBH Sungai Penuh 2026: Rp 18,55 Miliar dari Penerimaan Negara

DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan negara yang dibagi kepada daerah melalui persentase tertentu. Komponennya meliputi:

  • DBH Pajak (PPh, PBB)
  • DBH Sumber Daya Alam (migas, tambang, kehutanan)

Berita Terkait

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak
Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya
DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya

Berita Terbaru