Menkes Budi Usulkan Rujukan BPJS Langsung ke RS Tipe A

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan perlunya perbaikan sistem rujukan BPJS Kesehatan agar pasien dengan kondisi serius bisa langsung mendapat penanganan cepat di rumah sakit yang kompeten.

Ia menilai mekanisme rujukan berjenjang justru memperlambat layanan dan berpotensi membahayakan nyawa pasien.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Senayan, Kamis (13/11/2025), Budi mencontohkan kasus pasien serangan jantung yang seharusnya langsung ditangani oleh rumah sakit tipe A yang memiliki fasilitas bedah jantung lengkap.

Baca Juga :  RESMI! BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen 2026, Posisi Bergengsi Tanpa Biaya – Cek Syarat & Cara Daftar Sekarang!

Namun, aturan rujukan saat ini mengharuskan pasien melewati rumah sakit tipe C terlebih dahulu.

“Kalau orang kena serangan jantung dan butuh bedah jantung terbuka, dari puskesmas dia masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Padahal yang bisa lakukan sudah jelas rumah sakit tipe A,” ujar Budi.

Menurutnya, pola rujukan bertingkat—dari tipe C ke B lalu ke A—tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menguras biaya BPJS karena satu pasien bisa menimbulkan klaim berlapis.

Baca Juga :  Heboh Wabah Hantavirus Disebut Mirip Cerita Film X-Files 1998

“Tipe C rujuk ke tipe B, nanti tipe B rujuk lagi ke tipe A. BPJS akhirnya keluarkan biaya tiga kali. Dengan rujukan berbasis kompetensi, cukup sekali saja,” jelasnya.

Budi meyakini kebijakan ini membuat layanan lebih efisien, biaya lebih hemat, dan keselamatan pasien lebih terjamin.

“Dari sisi BPJS itu lebih murah, dari sisi masyarakat juga lebih senang. Tidak perlu tiga kali rujukan yang bisa bikin pasien terlambat ditangani,” ujarnya.(***)

Berita Terkait

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
CT-Scan Segera Hadir di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Warga Sungai Penuh dan Kerinci Dapat Kabar Baik
Gula Darah Tinggi Bisa Merusak Ginjal, Ini Tanda Awal yang Sering Tidak Disadari
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak

Sabtu, 5 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya

Sabtu, 5 September 2026 - 03:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer

Jumat, 4 September 2026 - 21:55 WIB

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

Jumat, 4 September 2026 - 07:00 WIB

CT-Scan Segera Hadir di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Warga Sungai Penuh dan Kerinci Dapat Kabar Baik

Berita Terbaru

oppo_0

Sungai Penuh

Proyek IPA Rawang Dikebut, Target Rampung Akhir 2026

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:33 WIB