Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar wilayah hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan para kepala daerah tetap berada di tempat dalam menghadapi cuaca ekstrem dan potensi bencana di sejumlah daerah.
Tito menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah sebagai pengambil keputusan utama di wilayah masing-masing. Ia menyebut jajaran di bawah tidak memiliki kewenangan setara, sehingga keberadaan pemimpin daerah menjadi kunci koordinasi, terutama dalam forum Forkopimda yang melibatkan TNI, Polri, kejaksaan, dan unsur lainnya.
Pemerintah berharap langkah ini memperkuat kesiapsiagaan daerah di tengah intensitas cuaca ekstrem yang diperkirakan masih berlangsung hingga awal tahun depan. (***)









