MA dan AS Akui Jual 9 Bayi dan 1 Anak Lewat TikTok dan WhatsApp

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Kasus penculikan Bilqis Ramdhani (4) akhirnya terungkap setelah bocah itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Polisi menangkap empat pelaku yang sempat buron beberapa hari, tiga perempuan dan satu laki-laki. Dua di antaranya diketahui merupakan pasangan kekasih.

Keempat pelaku masing-masing berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Makassar; NH (29), warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah; serta pasangan MA (42) dan AS (36) yang ditangkap di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bilqis ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi setelah hilang selama sepekan. Bocah itu diculik dari Taman Pakui, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu, 2 November 2025.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa MA dan AS bukan pemain baru dalam perdagangan manusia. Keduanya mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok serta aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Fakta Bilqis Saat Dijual ke Orang Rimba, KKI Warsi Minta Publik Tak Salahkan SAD

“Pelaku MA dan AS mengaku membeli Bilqis dari NH seharga Rp30 juta, lalu menjualnya kembali kepada kelompok di Jambi seharga Rp80 juta,” kata Djuhandhani. Menurutnya, keduanya telah lama menjalankan praktik adopsi ilegal dengan jaringan lintas daerah.

Sementara itu, pelaku NH mengaku sudah tiga kali menjadi perantara dalam kasus adopsi ilegal. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak yang lebih besar di balik kasus ini.

“Kami akan menuntaskan kasus ini sampai seluruh pelaku tertangkap. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Sulawesi Selatan,” tegas Djuhandhani. Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari ancaman kejahatan serupa.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Para pelaku membawa Bilqis menggunakan pesawat dari Makassar menuju Jambi. Untuk menghindari kecurigaan, mereka memalsukan identitas sang bocah.

Baca Juga :  Layanan Indihome dan Telkomsel Dilaporkan Bermasalah, Telkomsel Minta Maaf dan Lakukan Perbaikan

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, menjelaskan bahwa para pelaku telah menyiapkan rencana secara matang, termasuk pengurusan tiket penerbangan. “Nama Bilqis diganti, dan tiket sudah disiapkan sebelum keberangkatan,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, SY diketahui menjual Bilqis kepada NH seharga Rp3 juta. Dari tangan NH, korban kemudian dibeli oleh MA dan AS untuk dijual kembali. Seluruh pelaku kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini membuka mata publik tentang bahaya perdagangan anak melalui media sosial. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus adopsi online yang marak di platform digital.(***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat
Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:00 WIB

Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:01 WIB

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru