MA dan AS Akui Jual 9 Bayi dan 1 Anak Lewat TikTok dan WhatsApp

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Kasus penculikan Bilqis Ramdhani (4) akhirnya terungkap setelah bocah itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Polisi menangkap empat pelaku yang sempat buron beberapa hari, tiga perempuan dan satu laki-laki. Dua di antaranya diketahui merupakan pasangan kekasih.

Keempat pelaku masing-masing berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Makassar; NH (29), warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah; serta pasangan MA (42) dan AS (36) yang ditangkap di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bilqis ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi setelah hilang selama sepekan. Bocah itu diculik dari Taman Pakui, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu, 2 November 2025.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa MA dan AS bukan pemain baru dalam perdagangan manusia. Keduanya mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok serta aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Pendaftaran Bintara PK TNI AL 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Emas Jadi Prajurit Laut

“Pelaku MA dan AS mengaku membeli Bilqis dari NH seharga Rp30 juta, lalu menjualnya kembali kepada kelompok di Jambi seharga Rp80 juta,” kata Djuhandhani. Menurutnya, keduanya telah lama menjalankan praktik adopsi ilegal dengan jaringan lintas daerah.

Sementara itu, pelaku NH mengaku sudah tiga kali menjadi perantara dalam kasus adopsi ilegal. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak yang lebih besar di balik kasus ini.

“Kami akan menuntaskan kasus ini sampai seluruh pelaku tertangkap. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Sulawesi Selatan,” tegas Djuhandhani. Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari ancaman kejahatan serupa.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Para pelaku membawa Bilqis menggunakan pesawat dari Makassar menuju Jambi. Untuk menghindari kecurigaan, mereka memalsukan identitas sang bocah.

Baca Juga :  Kebijakan WFH ASN Mulai Berlaku, Bagaimana Nasib Swasta?

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, menjelaskan bahwa para pelaku telah menyiapkan rencana secara matang, termasuk pengurusan tiket penerbangan. “Nama Bilqis diganti, dan tiket sudah disiapkan sebelum keberangkatan,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, SY diketahui menjual Bilqis kepada NH seharga Rp3 juta. Dari tangan NH, korban kemudian dibeli oleh MA dan AS untuk dijual kembali. Seluruh pelaku kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini membuka mata publik tentang bahaya perdagangan anak melalui media sosial. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus adopsi online yang marak di platform digital.(***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih
Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
9 Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar NU, Bakal Tentukan Ketum PBNU
Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA
Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai
Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:00 WIB

DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih

Selasa, 1 September 2026 - 18:10 WIB

Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

9 Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar NU, Bakal Tentukan Ketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai

Berita Terbaru