M-Banking Bank Jambi Belum Normal, Ini Rincian Persyaratan Keamanan yang Harus Dipenuhi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi-Layanan mobile banking Bank Jambi belum kembali normal sepenuhnya hingga 17 September 2026. Bank Jambi masih mengejar pemenuhan petunjuk teknis yang diberikan Bank Indonesia atau BI.

Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, mengatakan BI telah menetapkan petunjuk teknis yang harus ditindaklanjuti. Pembukaan kembali transaksi digital berada dalam kewenangan BI sebagai regulator.

Bank Jambi saat ini memulihkan layanan secara bertahap. Transaksi internal atau on-us menjadi prioritas. Sementara transfer keluar menuju bank lain masih belum dapat digunakan secara penuh.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

BI memiliki kerangka keamanan sistem informasi dan ketahanan siber yang mencakup sejumlah tahapan. Aturan tersebut mengatur tata kelola, identifikasi risiko, perlindungan sistem, deteksi, penanganan insiden, pemulihan, pengawasan dan kolaborasi.

Pertama, bank harus memastikan tata kelola keamanan siber berjalan. Ini mencakup strategi dan kebijakan keamanan, standar operasional, prosedur, serta fungsi organisasi yang bertanggung jawab terhadap keamanan siber.

Kedua, bank harus melakukan identifikasi dan penilaian risiko siber. Bank perlu mengetahui aset dan sistem yang kritis, potensi kerentanan, ancaman serta dampak apabila terjadi serangan.

Ketiga, sistem harus memiliki perlindungan terhadap data dan transaksi nasabah. Kerangka BI mencakup pembangunan sistem pertahanan serta pengamanan dan perlindungan data maupun informasi.

Keempat, bank harus mempunyai kemampuan mendeteksi serangan siber. Mekanismenya mencakup pemantauan, analisis hasil pemantauan, analisis serangan siber, analisis kode berbahaya atau tidak sah, serta pengujian sistem deteksi.

Baca Juga :  Innova Zenix Hybrid Dominasi Penjualan MPV Hybrid Indonesia Awal 2026

Kelima, Bank Jambi harus memastikan terdapat mekanisme respons dan pemulihan insiden. Aturan BI mencakup rencana penanganan dan pemulihan, simulasi atau uji coba, penanganan insiden serta komunikasi selama proses penanganan.

Keenam, sistem harus mampu masuk ke tahap pemulihan layanan secara aman. Pemulihan tidak hanya berarti aplikasi kembali dapat digunakan. Bank harus memastikan layanan dapat dikembalikan ke kondisi normal, melakukan perbaikan berkelanjutan dan mengomunikasikan proses pemulihan.

Ketujuh, terdapat aspek pengawasan, pelaporan dan evaluasi. Kerangka BI mengatur penyampaian data dan informasi serta kewajiban pelaporan tertentu terkait keamanan dan insiden siber.

Selain ketentuan BI, bank umum juga wajib memenuhi ketentuan OJK mengenai penyelenggaraan teknologi informasi. Aturan OJK mencakup tata kelola TI, arsitektur TI, manajemen risiko, pengamanan informasi dan jaringan, perlindungan data pribadi, audit internal serta pelaporan.

Untuk layanan digital, OJK juga mensyaratkan infrastruktur TI yang mampu mendukung layanan secara optimal. Bank wajib menerapkan pengamanan data dan transaksi nasabah serta memperhatikan ketahanan dan keamanan siber, interoperabilitas, audit, privasi dan perlindungan konsumen.

Mengapa transfer keluar belum dibuka?

Tahap transfer keluar menjadi bagian yang sensitif karena layanan tersebut terhubung dengan transaksi antarbank. Setelah terjadi insiden siber, regulator perlu memastikan sistem yang digunakan tidak kembali memiliki celah keamanan.

Baca Juga :  Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2026 Terbaru, Ada 94 Aplikasi Legal yang Bisa Jadi Pilihan

Karena itu, membuka kembali aplikasi belum tentu berarti seluruh fitur dapat langsung digunakan. Bank harus memastikan sistem, pengamanan, monitoring dan mekanisme respons telah memenuhi persyaratan regulator.

Bank Jambi sendiri menyebut proses pembenahan dilakukan bertahap mulai September, Oktober, November hingga Desember 2026. Manajemen menargetkan persyaratan tersebut dapat dipenuhi pada tahun ini.

Apakah Bank Jambi mampu memenuhi persyaratan tersebut?

Secara faktual, prosesnya masih berjalan sehingga belum dapat dipastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Namun, manajemen menyatakan terus melakukan pembenahan sesuai petunjuk teknis dan batas waktu yang diberikan BI.

Dengan demikian, Desember 2026 sebaiknya tidak disebut sebagai tanggal pasti M-Banking Bank Jambi kembali normal. Desember merupakan batas proses pembenahan yang disampaikan manajemen.

Jika seluruh persyaratan keamanan dinyatakan terpenuhi dan regulator memberikan izin pembukaan layanan, fitur transaksi dapat dipulihkan secara bertahap. Sebaliknya, apabila masih ditemukan celah keamanan, pembukaan layanan dapat tetap dibatasi.

Bagi nasabah, perkembangan terpenting bukan hanya kapan aplikasi kembali aktif. Yang lebih penting adalah apakah transfer antarbank, keamanan saldo, perlindungan data dan seluruh mekanisme transaksi sudah dinyatakan memenuhi ketentuan regulator.

Kondisi ini membuat pemulihan M-Banking Bank Jambi menjadi proses yang lebih panjang dibanding sekadar perbaikan aplikasi. Setelah insiden siber, sistem harus kembali beroperasi dengan pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum layanan transaksi dibuka penuh. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

IHSG Hari Ini Menguat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga, BYAN, PGUN dan JARR Jadi Sorotan
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 September 2026: Antam, UBS dan Galeri 24
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 18 September 2026: 1 Gram Rp2,637 Juta, Cek Buyback Lengkap
Antrean Biosolar di Palembang Padat, Pertamina Prioritaskan SPBU dengan Stok Kritis
The Fed Naikkan Suku Bunga ke 3,75%-4%, Pertama Sejak 2023, Ini Dampaknya ke Rupiah, IHSG, Emas dan Bitcoin
The Fed Naikkan Suku Bunga ke 3,75%-4%, Inflasi Masih Jadi Perhatian
Low Tuck Kwong Lepas 30 Persen Saham Bayan ke Jhonlin, Tepis Rumor Akuisisi 62 Persen
Car Insurance Quotes 2026: Compare Rates and Find Affordable Coverage
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:02 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 September 2026: Antam, UBS dan Galeri 24

Jumat, 18 September 2026 - 08:30 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 18 September 2026: 1 Gram Rp2,637 Juta, Cek Buyback Lengkap

Jumat, 18 September 2026 - 07:00 WIB

Antrean Biosolar di Palembang Padat, Pertamina Prioritaskan SPBU dengan Stok Kritis

Jumat, 18 September 2026 - 05:01 WIB

The Fed Naikkan Suku Bunga ke 3,75%-4%, Pertama Sejak 2023, Ini Dampaknya ke Rupiah, IHSG, Emas dan Bitcoin

Jumat, 18 September 2026 - 03:03 WIB

M-Banking Bank Jambi Belum Normal, Ini Rincian Persyaratan Keamanan yang Harus Dipenuhi

Berita Terbaru