Libur Natal 2025 Empat Hari, Cuti Bersama Ditetapkan 26 Desember

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA-Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Ketetapan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat luas dalam menyusun agenda kerja dan rencana aktivitas sepanjang tahun, termasuk perayaan Hari Raya Natal.

Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Natal 2025 ditetapkan sebagai libur nasional yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025. Sementara itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025, atau satu hari setelah perayaan Natal, sehingga memberikan waktu istirahat tambahan bagi masyarakat.

Susunan kalender ini membuat masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang atau long weekend selama empat hari berturut-turut. Rangkaian libur dimulai pada Kamis, 25 Desember 2025 sebagai libur nasional, dilanjutkan dengan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025, dan ditutup dengan akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 27–28 Desember 2025.

Baca Juga :  KPK OTT Gubernur Riau dan 9 Orang Lainnya 

Momentum libur panjang Natal 2025 diperkirakan akan dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan, mulai dari perayaan Natal bersama keluarga, perjalanan wisata, hingga mudik ke kampung halaman. Kondisi ini dinilai akan meningkatkan mobilitas masyarakat di berbagai daerah.

Sejumlah sektor diprediksi akan mengalami lonjakan aktivitas selama periode libur tersebut, khususnya sektor pariwisata, transportasi darat, laut, dan udara, serta perhotelan. Pengelola destinasi wisata juga diperkirakan akan menyiapkan berbagai program khusus untuk menyambut meningkatnya jumlah pengunjung.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan waktu istirahat masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pergerakan ekonomi nasional, terutama pada momen hari besar keagamaan.

Baca Juga :  MacBook Pro M5 14 Inci Hadir di Indonesia, Apple Tawarkan Lonjakan AI dan Efisiensi Daya

Meski memberikan waktu libur tambahan, pemerintah tetap mengimbau instansi pelayanan publik agar mengatur jadwal kerja secara proporsional. Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode cuti bersama Natal.

Dengan kepastian jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan aktivitas dan perjalanan sejak dini. Perencanaan yang matang diharapkan dapat membuat libur Natal berlangsung lebih nyaman, aman, dan produktif bagi seluruh lapisan masyarakat. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut
BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026
KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games
Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas
Isu John Herdman Latih Timnas Indonesia Menguat, PSSI Disebut Siapkan Kontrak Bernilai Tinggi
D’Academy 7 Indosiar Tuntas, Para Pemenang Bawa Pulang Hadiah Fantastis
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:00 WIB

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut

Senin, 29 Desember 2025 - 23:00 WIB

BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01 WIB

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Senin, 29 Desember 2025 - 04:00 WIB

Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games

Berita Terbaru