Langgar Etik Berat, Dua Polisi Polda Jambi Diberhentikan Tidak Hormat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist/ Polda Jambi

Foto Ist/ Polda Jambi

JAMBI- Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat perkara asusila pada Jumat (6/2/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan seluruh pihak terkait, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.

Atas pelanggaran berat tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan KKEP tersebut.

Baca Juga :  Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya

Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu sekitar 82 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku dalam mekanisme penegakan kode etik Polri.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa tersebut.

Kabid Humas menegaskan bahwa kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri.
“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Jambi Terima Kunjungan Komisi III DPR RI, Bahas KUHP Baru dan Kasus Publik

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penyidikan masih berlanjut. Kami mohon doa agar seluruh proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tutup Kabid Humas. (***)

Berita Terkait

Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya
Identitas Terduga Pelaku Air Keras Terungkap, TNI Lanjutkan Proses
Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka
Fadia Arafiq Resmi Tersangka Kasus Pengadaan Outsourcing
Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK
Fadia Arafiq Diamankan KPK
ASN PPPK Ditangkap Kasus Narkoba, Diamankan Dekat Kantor Bupati
Jejak 249 WNI dari Facebook hingga Terjebak Scam di Kamboja
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 00:05 WIB

Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:00 WIB

Identitas Terduga Pelaku Air Keras Terungkap, TNI Lanjutkan Proses

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:15 WIB

Fadia Arafiq Resmi Tersangka Kasus Pengadaan Outsourcing

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Ini Penjelasan Resmi KPK

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Best Airline Miles Credit Cards 2026: Earn Free Flights Faster

Senin, 13 Apr 2026 - 19:01 WIB