JAMBI- Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat perkara asusila pada Jumat (6/2/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri.
Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan seluruh pihak terkait, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.
Atas pelanggaran berat tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan KKEP tersebut.
Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu sekitar 82 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku dalam mekanisme penegakan kode etik Polri.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Kabid Humas menegaskan bahwa kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri.
“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami mohon doa agar seluruh proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tutup Kabid Humas. (***)









