Bom di Masjid SMAN 72 Jakarta Diduga Diledakkan Lewat Remote, Pelaku Tak Berada di Lokasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polisi terus mengungkap fakta baru di balik insiden ledakan bom di Masjid SMAN 72 Jakarta. Hasil analisis sementara menunjukkan bom tersebut diledakkan menggunakan remote kontrol dan pelaku tidak berada di dalam masjid saat kejadian.

Hal ini disampaikan oleh Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025). Ia menjelaskan, bahan peledak yang digunakan memiliki rangkaian elektronik yang cukup kompleks.

“Dari beberapa barang bukti, kami analisis bahwa power yang digunakan pelaku adalah empat baterai AAAA. Inisiatornya berupa electric mass, sedangkan bahan peledaknya mengandung potassium chloride,” ujar Henik.

Henik menyebutkan, casing bom terbuat dari jeriken plastik berukuran satu liter dengan tambahan paku sebagai serpihan tajam. Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan receiver yang berfungsi untuk menerima sinyal dari remote.

Baca Juga :  Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan

“Switching-nya menggunakan receiver yang dikendalikan dengan remote, namun remote tidak ditemukan di dalam masjid,” tambahnya.

 

Ada Dua Titik Penemuan Bom

Selain di masjid, polisi juga menemukan barang bukti bom di taman baca dan bank sampah di lingkungan sekolah tersebut. Di taman baca, petugas menemukan kaleng minuman berisi bahan peledak dan sebuah remote kontrol di dekatnya.

“TKP kedua berada di area taman baca dan bank sampah. Di taman baca ditemukan kaleng minuman dilengkapi sumbu bakar dan remote,” jelas Henik.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kuat pelaku meledakkan bom dari jarak jauh menggunakan remote yang ditemukan di taman baca. Artinya, saat ledakan terjadi, pelaku tidak berada di dalam masjid.

Baca Juga :  Kemenhub Pastikan Penerbangan Internasional Aman dan Terkendali

“Analisa kami menunjukkan terduga pelaku mengaktifkan bom dari luar masjid, menggunakan remote yang ditemukan di taman baca,” tegas Henik.

 

Polisi Dalami Motif dan Identitas Pelaku

Densus 88 Antiteror bersama tim Gegana kini tengah mendalami motif dan identitas pelaku, termasuk kemungkinan jaringan atau keterkaitan dengan kelompok ekstrem tertentu. Polisi juga menelusuri jejak digital dan aktivitas daring pelaku sebelum kejadian.

Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta ini sempat menggemparkan publik. Dari tujuh bahan peledak yang ditemukan, empat di antaranya meledak, sementara tiga lainnya berhasil diamankan oleh tim penjinak bom.(***)

Berita Terkait

Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP
Azhar Hamzah Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
Audit Forensik Bank Jambi Masih Berjalan, Polisi Dalami Jejak Hacker
Jangan Terkecoh Cuaca Cerah! BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Pekan Ini
Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD
Jakarta Gelap 1 Jam! Cek Jadwal Pemadaman Lampu 2026 dan Daftar Lokasinya
CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Selasa, 28 April 2026 - 22:00 WIB

Azhar Hamzah Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Minggu, 26 April 2026 - 15:01 WIB

Audit Forensik Bank Jambi Masih Berjalan, Polisi Dalami Jejak Hacker

Minggu, 26 April 2026 - 07:00 WIB

Jangan Terkecoh Cuaca Cerah! BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Pekan Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 06:00 WIB

Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi

Investasi Emas Digital di DANA, Aman dan Praktis

Rabu, 29 Apr 2026 - 14:05 WIB

Nasional

Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:00 WIB