PILIHAN– Polemik pemutaran film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita terus menjadi sorotan publik setelah sejumlah kegiatan nonton bareng (nobar) di berbagai daerah dibubarkan.
Menanggapi kontroversi tersebut, pemerintah bersama DPR RI menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang melarang pemutaran film karya Dandhy Dwi Laksono tersebut.
Film dokumenter berdurasi 95 menit itu mengangkat isu konflik lahan, masyarakat adat, serta dampak proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Papua Selatan, khususnya di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Dalam film tersebut digambarkan bagaimana hutan adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu mengalami perubahan akibat proyek ketahanan pangan dan bioetanol berskala besar.
Judul “Pesta Babi” sendiri merujuk pada tradisi budaya masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon yang memiliki keterkaitan erat dengan kelestarian hutan dan alam Papua. Film itu menggunakan simbol tersebut sebagai metafora terhadap ancaman hilangnya identitas budaya masyarakat adat akibat kerusakan lingkungan.
Kontroversi mencuat setelah sejumlah agenda nobar dibubarkan, seperti yang terjadi di Ternate dan di Universitas Mataram (Unram). Beberapa pihak menyebut penghentian acara dilakukan karena persoalan izin dan prosedur administratif.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan ataupun kebijakan pelarangan terhadap film tersebut.
Menurut Yusril, penghentian kegiatan nobar di beberapa lokasi bukan merupakan instruksi pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum secara terkoordinasi.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di beberapa tempat pemutaran tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Yusril menilai kritik terhadap pembangunan, termasuk proyek strategis nasional di Papua, merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun ia mengakui film tersebut memang menggunakan narasi dan judul yang dianggap provokatif untuk menarik perhatian publik.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak bereaksi berlebihan hanya karena judul film. Menurutnya, publik sebaiknya menonton terlebih dahulu lalu mendiskusikannya secara terbuka dan kritis.
“Biarkan masyarakat menonton, kemudian silakan berdiskusi dan berdebat agar publik semakin kritis,” kata Yusril.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Azis Subekti mengatakan kritik terhadap pembangunan Papua merupakan bagian sah dalam sistem demokrasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa kritik juga harus disampaikan secara berimbang dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan penggiringan opini yang berlebihan di tengah masyarakat.
Azis menilai film dokumenter tersebut lebih bersifat advokatif dibandingkan laporan jurnalistik netral karena sejak awal membawa sudut pandang moral dan politik tertentu.
Menurutnya, realitas Papua jauh lebih kompleks dan tidak bisa disederhanakan hanya menjadi pertentangan antara negara dan masyarakat adat.
“Papua bukan ruang hitam putih. Ada masyarakat adat yang kritis terhadap pembangunan, tetapi ada juga yang berharap pembangunan membawa pendidikan, layanan kesehatan, jalan, dan peluang ekonomi,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran film tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Pigai, pelarangan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan,” tegasnya.
Pigai juga menilai film sebagai karya cipta manusia harus dihormati dan diberikan ruang berekspresi selama tidak melanggar hukum.
Kontroversi film “Pesta Babi” kini memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat terkait kebebasan berekspresi, kritik sosial, pembangunan Papua, hingga batas etika dalam karya dokumenter di Indonesia.









