Jakarta-Pemerintah resmi menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku pada platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pemungutannya. Sebelumnya, penjual menyetor pajak secara mandiri. Kini, marketplace yang ditunjuk akan memungut, menyetor, dan melaporkannya kepada pemerintah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pemerintah menunjuk marketplace berdasarkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening escrow, serta kemampuan pelaporan pajak secara elektronik.
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Dasar pengenaan pajak adalah nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya dimulai ketika pembeli melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, platform akan menghitung dan memotong PPh penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan hasil pungutan ke kas negara, lalu melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, tidak semua penjual akan dikenakan pemungutan tersebut. Aturan hanya berlaku bagi seller yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun. Pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tetap memperoleh fasilitas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang penjual memperoleh transaksi sebesar Rp2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen atau Rp10.000. Marketplace akan memotong nilai tersebut sebelum hasil penjualan diteruskan kepada penjual.
Pelaku industri e-commerce menyambut kebijakan ini sebagai langkah untuk meningkatkan kepastian hukum dan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara toko daring dan luring. Pemerintah juga berharap sistem baru ini mampu meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.
FAQ
Apakah ini pajak baru?
Tidak. Pemerintah menegaskan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutannya.
Kapan aturan mulai berlaku?
Mulai 1 Agustus 2026.
Marketplace apa saja yang terdampak?
Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, dan marketplace lain yang ditunjuk pemerintah.
Berapa tarif pajaknya?
PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan.
Apakah semua penjual dikenakan?
Tidak. Pemungutan berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. (Tim)
Editor : FANDA YOSEPHTA









