Kejari Tanjabtim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUARASABAK– Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi untuk nelayan di Kecamatan Kuala Jambi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi manipulasi pendistribusian BBM yang telah berlangsung sejak September 2025.

Kasus bermula dari laporan para nelayan yang mengaku kesulitan mendapatkan solar meski kuota subsidi di wilayah tersebut mencapai 200 ribu kiloliter per bulan. Temuan itu mendorong Kejari melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap jalur distribusi yang dikelola SPDN setempat.

Baca Juga :  Kejati Sumut Lantik Aspidsus, Aspema, dan Kajari Medan, Ini Nama Pejabat Barunya

Tiga tersangka masing-masing berinisial HAS selaku operator SPDN, DS dari unsur pengawas perikanan, serta S sebagai pengelola SPDN. Ketiganya diduga melakukan manipulasi data penerima solar, termasuk penggunaan nama-nama yang tidak pernah mengajukan permohonan hingga identitas nelayan yang sudah meninggal.

Hasil penyidikan menemukan ketidaksesuaian besar antara volume solar yang dicatat sebagai distribusi resmi dengan jumlah yang benar-benar diterima nelayan. Hingga kini, sekitar 200 saksi telah dimintai keterangan, dengan 60 di antaranya diperiksa intensif.

Baca Juga :  Cara Menggunakan MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi di SPBU, Wajib Pakai Barcode

Potensi kerugian negara sementara tercatat melampaui Rp500 juta, dan jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring penyidikan lanjutan. Kejari memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (***)

 

Berita Terkait

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya
Bank Jambi Pastikan Investigasi Internal, Dugaan Peretasan Dilaporkan ke Polisi
Guncangan di Bank Jambi: Serangan Siber, Kelalaian Sistem, atau Ada Tangan Orang Dalam?
KPK Lantik Tiga Deputi Baru, Perkuat Penindakan, Pencegahan, dan Korsup
Bos Skincare Ilegal Bermekuri di Makassar Resmi Dipenjara
Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Kejari Sungai Penuh Sita Dua Brankas Besi di Dinas Damkar, Apa Isinya ?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:00 WIB

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35 WIB

10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:11 WIB

Bank Jambi Pastikan Investigasi Internal, Dugaan Peretasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 21:48 WIB

Guncangan di Bank Jambi: Serangan Siber, Kelalaian Sistem, atau Ada Tangan Orang Dalam?

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:08 WIB

KPK Lantik Tiga Deputi Baru, Perkuat Penindakan, Pencegahan, dan Korsup

Berita Terbaru